Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Magetan mengaku mendapatkan surat dari masyarakat pada Senin (14/4/2025). Dalam surat tersebut, berisi seperti berikut
“21 Hari pasca PSU..Kata ketua KPU Magetan masyarakat diminta bersabar kita yang bayar gaji mereka melalui pajak yang kita bayar…justru mereka minta masyarakat Magetan Bersabar, kurang sabar apa masyarakat Magetan…ketika PSU kita sangat sabar meski Anggaran di tambah …sedang jalan-jalan berlobang, meski alibi yang di bangun adalah merupakan rangkaian tahapan konstitusional…dan dibenarkan oleh Konstitusi…kita bersabar…terus kalau sebagai masyarakat balik bertanya ..KPU ngurusi apa…KPU kerjanya apa Pasca PSU. Mari sama-sama terbuka…kalau KPU minta kita bersabar, kita minta Kepastian KPU gimana…? Kok masih nunggu regulasi..emang regulasi tidak dibuat jauh-jauh hari sebelumnya, emang regulasi dibuat setiap peristiwa.., emang penetapan Paslon terpilih tidak bagian dari tahapan yang sudah diatur dalam regulasi KPU.. kayak kita bodoh bodoh amat…kalau Tahap Penetapan Harus da Regulasi diluar regulasi yang sudah ada. Kenapa tdk dijelasin dari awal, terus pertanyaan regulasi yang mana dan kapan hasil PSU yang sdh tdk ada gugatan ke MK bisa di tetapkan….? Jangan sampai jawabnya Menunggu Regulasi…
Mari kita bedhah dalam diskusi terkait ini
Jangan bodhohi masyarakat magetan yang sudah manut…manuttt…nut
Masyarakat suruh bersabar, KPU sebagai regulator tidak bisa memberi kepastian..co kita renungkan”
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan, pihaknya sudah mengetahui pengirim surat tersebut. “Tadi memang mendapatkan surat, dan audah kami jawab, bahwa kami juga masih menunggu regulasi, atau surat dinas sebagai dasar kami untuk menetapkan Bupati-Wabup Terpilih,” kata Noviano Suyide, Senin (14/4/2025).
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut terkait surat dinas yang dinanti sejak sebelum lebaran itu.
Pun, Perwakilan Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Jawa Timur, Nur Salam juga mengatakan hal yang sama. “Belum ada (surat dari KPU RI untuk Penetapan Bupati-Wabup terpilih). Kami juga masih menunggu surat resmi,” terang Nur Salam.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon (Paslon) 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro meraih 137.345 suara. Paslon 02 Hergunadi-Basuki Babussalam memperoleh 130.947 suara, sementara Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.403 suara. [fiq/beq]






