Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan memastikan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada Selasa (8/4/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Bojonegoro Heru Sugiharto mengatakan, sidak untuk memastikan kedisiplinan ASN ini dilakukan karena Pemkab Bojonegoro tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA).
“Sidak kedisiplinan ASN ini nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP bersama Asisten, Inspektorat, dan BKPP,” ujarnya, Senin (7/4/2025).
Dalam sidak itu, yang ditekankan adalah kehadiran secara fisik ASN di kantor masing-masing. Sebab, sesuai kalender cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025. Sehingga besok, seluruh ASN harus masuk bertugas tanpa telat masuk ke kantor.
“Jika nantinya masih ditemukan ASN yang tidak masuk maka akan dilihat lebih dulu untuk menentukan sanksi,” tambahnya.
Menurut Heru, sanksi yang diberikan terhadap ASN yang melanggar itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. [lus/suf]






