Jakarta (beritajatim.com) — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Orang Asing.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2025 ini dinilai membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan merusak kebebasan pers di Tanah Air.
Menurut Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia, penerapan Perpol tersebut melampaui batas kewenangan institusi kepolisian dan bertentangan dengan hukum yang sudah ada.
“Salah satu pasal yang paling bermasalah adalah Pasal 5 Ayat (1), yang mewajibkan jurnalis asing untuk mengantongi Surat Keterangan Kepolisian (SKK) agar bisa melakukan peliputan di Indonesia. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002,” tegas Erick.
Tumpang Tindih Regulasi dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Erick menjelaskan bahwa selama ini, mekanisme perizinan untuk jurnalis asing telah memiliki dasar hukum yang jelas. Prosesnya berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital) dengan pengawasan dari Dewan Pers.
“Peraturan ini mengabaikan sistem yang telah lama berjalan dan malah mengambil alih kewenangan yang bukan milik kepolisian. Ini bisa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan serta mengancam independensi pers yang selama ini dijaga,” tambah Erick.
Dalam berbagai regulasi sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 dan Permenkominfo Nomor 42 Tahun 2009, disebutkan bahwa kegiatan peliputan oleh jurnalis asing merupakan ranah Kemenkominfo dan Dewan Pers.
Karena itu, kehadiran Perpol 3/2025 dinilai sebagai bentuk intervensi yang merusak tatanan hukum yang telah mapan.
KKJ Serukan Penolakan dan Cabut Pasal Bermasalah
Berdasarkan berbagai pertimbangan, KKJ Indonesia menyatakan sikap menolak Perpol Nomor 3 Tahun 2025 karena:
Melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Pers, serta memperumit birokrasi peliputan bagi jurnalis asing;
Menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga resmi seperti Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital;
Disusun tanpa partisipasi publik, khususnya dari pihak-pihak yang terdampak seperti Dewan Pers, KPI, dan organisasi jurnalis;
Mengancam hak publik atas informasi yang seharusnya dilindungi dalam sistem demokrasi.
Seruan KKJ Indonesia: Cabut Perpol No. 3/2025
KKJ Indonesia, melalui Erick Tanjung, menyerukan kepada pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
Kapolri diminta mencabut Pasal 5 Ayat (1) dari Perpol 3/2025 yang mewajibkan SKK bagi jurnalis asing;
Pemerintah dilarang menerbitkan regulasi baru yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan kerja jurnalistik;
Masyarakat sipil diajak aktif berpartisipasi dalam penyusunan regulasi terkait hak atas informasi dan kebebasan berekspresi;
Menolak segala bentuk pembungkaman pers, karena kebebasan media merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat.
“Perpol ini bukan hanya langkah mundur dalam perlindungan pers, tapi juga ancaman nyata terhadap demokrasi. Kita harus melawan segala bentuk upaya pembatasan kebebasan berekspresi, demi menjaga Indonesia tetap terbuka dan demokratis,” tutup Erick Tanjung. (ted)






