Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan peringatan keras kepada produsen yang dianggap lalai dalam pengelolaan sampah plastik. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang menjadi penyumbang utama sampah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif saat meninjau pemulihan sampah plastik di fasilitas Sungai Watch, Sukawati, Gianyar, Bali, pada Senin (24/3/2025). “Kami akan tuntut. Datanya sudah konkret,” tegasnya.
Sungai Watch baru saja merilis Brand Audit Report 2024 yang menempatkan PT Danone Indonesia, dengan produk andalannya Aqua, sebagai salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di perairan Indonesia. Dalam laporan tersebut, Aqua disebut sebagai penyampah nomor satu selama empat tahun berturut-turut. Dari 623.021 item sampah yang dikumpulkan di berbagai sungai dan pantai Bali serta Banyuwangi, Aqua menyumbang 36.826 item.
Salah satu sorotan utama dalam laporan Sungai Watch adalah kemasan gelas plastik Aqua, yang dinilai sebagai kontributor signifikan pencemaran sungai. Meskipun Danone mengklaim memiliki program daur ulang, kenyataannya produk sekali pakai mereka masih mendominasi. “Danone masih sangat bergantung pada kemasan plastik sekali pakai dengan format kecil, dengan sebagian besar pencemaran berasal dari gelas plastik, sebuah format yang masih sulit didaur ulang di Indonesia,” tulis laporan Sungai Watch.
Menteri Hanif menegaskan bahwa produsen wajib memastikan kemasan produknya mudah ditangani dan didaur ulang. Pemerintah akan menindaklanjuti data dari LSM lingkungan seperti Sungai Watch dengan menekan produsen untuk membayar ganti rugi atas pencemaran yang mereka sebabkan. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika langkah ini tidak efektif, Kementerian siap mengajukan gugatan hukum dengan ancaman sanksi pidana. “Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah,” ujar Menteri Hanif optimistis.
Laporan Sungai Watch juga menyoroti ketidaksesuaian antara komitmen Danone Aqua dengan praktik di lapangan. Meski mengklaim bahwa seluruh kemasannya “100% bisa didaur ulang,” kenyataannya kemasan gelas plastik sekali pakai masih mendominasi dan sulit didaur ulang secara efektif. “Ketika perusahaan mengklaim akan mengurangi polusi plastik, publik mengharapkan aksi yang berarti, bukan perubahan yang menipu,” tulis laporan tersebut.
Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) kini menjadi ujian bagi pemerintah. Jika diterapkan dengan tegas, kebijakan ini dapat memaksa produsen seperti Danone Aqua untuk mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai atau menghadapi sanksi berat, mulai dari ganti rugi hingga tuntutan pidana. [beq]






