Jakarta (beritajatim.com) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Senin, (24/3/2025). Laporan ini diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, dalam pertemuan tersebut menjelaskan kronologi teror terhadap jurnalis Tempo yang meliputi peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, serta pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman kantor Tempo. Erick menegaskan bahwa intimidasi ini merupakan tindakan yang disengaja dan terencana.
Selain kasus Tempo, KKJ Indonesia juga menyampaikan laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia. “Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Menghadapi ini, negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik,” ujar Erick.
Ia juga menyoroti dampak teror yang bisa mengarah pada sensor mandiri di media, di mana jurnalis menahan diri dalam menyampaikan informasi kritis yang seharusnya diketahui publik. “Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami. Ini menjadi dukungan moral yang berharga dan kita terus mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis,” tambahnya.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, turut hadir dalam pertemuan dan mengungkapkan bahwa jurnalis Francisca Christy Rosana atau Cica mengalami berbagai bentuk ancaman, termasuk doxing dan intimidasi di media sosial, yang turut menyeret keluarganya. “Jelas ini bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan untuk menghalangi kerja jurnalistik di Tempo. Pelaporan kami ke Komnas HAM adalah upaya untuk menjaga semangat jurnalis Tempo dan seluruh jurnalis di Indonesia agar tidak takut dan terus menjaga kemerdekaan pers,” ungkap Setri.
Setri berharap Komnas HAM dapat mengawal proses hukum terkait teror kepala babi dan bangkai tikus yang dialami Tempo. “Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memastikan bahwa kasus teror terhadap jurnalis Tempo akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti. “Kami juga menaruh atensi terhadap serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut,” kata Atnike.
Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan membuat rekomendasi mengenai kasus ini. “Setelah itu, kami akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” ujarnya.
Abdul Haris menyesalkan peristiwa teror yang menimpa kantor Tempo dan menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Setelah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, KKJ Indonesia berencana menggelar audiensi dengan instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI guna mendorong penegakan hukum dan mencegah impunitas terhadap kekerasan terhadap jurnalis. [beq]






