Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis Pernyataan ini disampaikan Ninik menyusul pengiriman kepala babi dalam stereofoam ke kantor media Tempo, yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, pada Kamis (20/3/2025).
“Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers,” ujar Ninik melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (21/3/2025).
Padahal, terang dia, kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Juga dijamin sebagai hak asasi warga negara, merujuk Pasal 3 UU Pers.
“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis/wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” kata Ninik.
Selanjutnya, Ninik mengatakan jurnalis maupun media dapat saja melakukan kesalahan. Tetapi, teror terhadap jurnalis atau media atas kerja-kerja jurnalistik yang sudah dilakukan adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
“Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” tegas dia.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan maupun keberatan dengan suatu produk jurnalistik, Ninik mengingatkan mekanisme yang dapat ditempuh yaitu mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan yang beredar. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari,” kata Ninik.
Lebih lanjut, Ninik mengimbau semua pihak tidak lagi menggunakan cara-cara tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas suatu pemberitaan. Selain itu, Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan teror tersebut ke aparat penegak hukum.
“Terhadap pers nasional, Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak,” tutup Ninik. [beq]






