Kediri (beritajatim.com) – Sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan, khususnya lansia yang kurang mampu, program PKH Plus Provinsi Jawa Timur kembali disalurkan kepada 531 penerima di Kota Kediri. Untuk memastikan kelancaran program ini, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial melakukan monitoring Penyaluran Bantuan Sosial PKH Plus Tahap I pada Rabu (19/3/2025).
Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, menyampaikan bahwa peran Dinas Sosial dalam kegiatan ini adalah melakukan monitoring dan verifikasi ulang dengan melibatkan pendamping PKH, TRC, TKSK, serta tim dari Dinas Sosial.
“Kita pastikan bahwa yang bersangkutan masih ada atau tidak meninggal, sesuai domisili dan tidak pindah. Itu yang kita laporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bahan evaluasi penyaluran PKH Plus berikutnya,” ujarnya.
Mekanisme penyaluran PKH Plus dilakukan melalui Bank Jatim. Pada tahap I ini, bantuan sebesar Rp 500.000,- disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Dengan rincian, 285 penerima lama dan 246 penerima baru.
“Dikarenakan penerima lama sudah memiliki buku tabungan, maka bantuan bisa langsung diambil di seluruh kantor cabang atau kantor kas Bank Jatim terdekat. Sedangkan untuk penerima baru dan belum memiliki buku tabungan, harus dibukakan buku tabungan terlebih dahulu seperti hari ini,” jelas Paulus.
Jika penerima berhalangan hadir, maka pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan surat kuasa yang diketahui oleh kelurahan masing-masing. Batas waktu pengambilan bantuan berlaku hingga 25 Maret 2025.
Guna mengantisipasi antrean panjang, penyaluran buku tabungan bagi penerima baru PKH Plus dibagi per kecamatan selama tiga hari, mulai Rabu (19/3) hingga Jumat (21/3) pukul 08.00 – 14.00 WIB. Adanya tambahan penerima baru PKH Plus tahun ini, menurut Paulus, sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pendataan dilakukan oleh pendamping PKH dengan mempertimbangkan beberapa syarat, seperti usia penerima di atas 70 tahun, terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menjadi KPM PKH dengan komponen lanjut usia, serta tidak boleh KK tunggal. Data tersebut kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu menambah nutrisi lansia serta menunjang kebutuhan hidup sehari-hari. “Semoga bantuan ini bisa memberikan semangat dan harapan bagi penerima manfaat untuk terus menjalani hidup yang lebih baik, meringankan beban ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.
Salah satu penerima PKH Plus, Sumiatun (90) dari Kelurahan Sukorame, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia menerima bantuan tersebut. Ditemani anggota keluarganya, ia mengaku senang dan bersyukur atas bantuan yang rencananya akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok tambahan nutrisi seperti susu dan buah-buahan. [nm/kun]






