Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum membayar iuran BPJS Kesehatan untuk program Universal Health Coverage (UHC) sejak Januari hingga Februari 2025. Meski demikian, layanan kesehatan bagi peserta BPJS tetap berjalan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, mengungkapkan bahwa pembayaran dari pemerintah daerah belum terealisasi.
“Untuk Januari sampai Februari pemerintah kabupaten masih belum bayar iuran ke BPJS. Meski dari pemerintah belum dibayar, tapi pembayaran di rumah sakit tetap kami bayarkan,” jelas Dina.
Di Kabupaten Pasuruan, terdapat 1.640.738 peserta BPJS Kesehatan yang seluruhnya telah tercover oleh UHC. Namun, sebanyak 101.904 peserta memiliki tunggakan dengan total mencapai Rp73 miliar.
Pembiayaan kesehatan melalui program UHC di Kabupaten Pasuruan bersumber dari tiga alokasi dana utama, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Pajak Bea dan Cukai, serta yang terbesar berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dina juga menyebutkan bahwa terdapat 13 rumah sakit di Pasuruan Raya yang menerima layanan BPJS, terdiri dari tiga rumah sakit di Kota Pasuruan dan 10 rumah sakit di Kabupaten Pasuruan.
Di wilayah Kota Pasuruan sendiri, sebanyak 213.198 jiwa atau sekitar 99,66 persen penduduk telah tercover UHC. Namun, tunggakan peserta di kota ini mencapai Rp4,5 miliar dari total 4.809 jiwa peserta BPJS. [ada/beq]






