Magetan (beritajatim.com) – Dugaan kebocoran data saksi menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Magetan menjadi perhatian publik. Data yang seharusnya bersifat rahasia diduga tersebar luas, sehingga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk pengamat politik.
Pengamat politik dari Politica Institute, Mohammad Darry, mengkritik keras kejadian ini karena dianggap mencederai prinsip kerahasiaan dalam penyelenggaraan pemilu. “Ini adalah pelanggaran serius yang bisa merusak integritas pemilu,” ujar Darry saat dihubungi, Selasa (18/3/2025).
Darry menegaskan bahwa jika terbukti ada kebocoran data, hal ini bisa menjadi pelanggaran kode etik yang serius bagi penyelenggara pemilu. “Jika ada dugaan kebocoran data, ini bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memiliki wewenang untuk memeriksa kode etik para penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Menurutnya, penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data saksi. Jika terjadi pelanggaran, sanksi tegas bisa dijatuhkan, termasuk pencopotan jabatan bagi anggota Bawaslu yang terbukti membocorkan data tersebut. “Sanksi yang bisa dijatuhkan, antara lain adalah pencopotan jabatan bagi komisioner Bawaslu yang terbukti melanggar,” jelas Darry.
Lebih lanjut, Darry menyoroti pentingnya standar keamanan dalam pengelolaan data oleh lembaga-lembaga yang menangani informasi sensitif, termasuk Bawaslu, KPK, BPK, dan kepolisian. “Kerahasiaan data saksi adalah hal yang sangat penting. Kalau data ini bocor, bisa merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan proses hukum di negara ini,” tegasnya.
Darry meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data. “Hal ini adalah bagian dari komitmen negara untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan. Jika lembaga-lembaga tersebut gagal dalam menjaga kerahasiaan data, mereka akan kehilangan kredibilitas,” tandasnya. [fiq/kun]






