Mojokerto (beritajatim.com) – Satlantas Polres Mojokerto berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kecelakaan lalu-lintas pada tanggal 15 Januari 2025 lalu menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan mengatakan, kasus tabrak lari tersebut cukup banyak di respon netizen di media sosial (medsos). “Di medsos banyak feedback, ada like 12 ribu dan comment 795 saat kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
Kanit menjelaskan, pelaku yakni Rafly Dwi Pangestu (25) warga Desa Pungging RT 07 RW 04, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto mengendarai truk nopol S 8443 SD dengan muatan ayam. Pelaku mengendarai truk berjalan dari arah barat ke timur, sedangkan korban Mistiawati (23) berada di bahu jalan.
“Korban warga Dusun Glatik RT 02 RW 04, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro ini berada di bahu jalan utara. Sesampainya di tempat kejadian, korban berjalan menyerang ke arah selatan dan berhenti di tengah garis marka tengah, secara bersamaan berjalan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya pada saat itu dari arah barat,” katanya.
Diduga pelaku tidak konsentrasi dengan situasi di depannya, lanjutnya, sehingga korban tertabrak truk yang dikendarai oleh pelaku. Setelah kejadian pelaku melarikan diri ke arah timur.
Kanit menjelaskan, pada tanggal 22 Februari 2025, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat beristirahat.
“Pelaku dan barang bukti berupa truk nopol S 8443 SD, STNK dan SIM A, bukan SIM B1 diamankan di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto. Saat itu, ada CCTV dari masjid namun nopol truk tidak terlihat. Kami mengetahui warna dari kepala dan ada lampu hijau di bak truk, dari ciri-ciri kendaraan tersebut kami telusuri,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tegasnya, kurang dari satu minggu, identitas pelaku berhasil diketahui. Kanit menambahkan, dari pengakuan pelaku sempat berhenti setelah kecelakaan sekitar kurang lebih 300 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia berhenti untuk mengecek kondisi kendaraannya.
“Pelaku mengecek kendaraannya, yang rusak sebelah mana, di depan dan belakang. Namun setelah dia merasa tidak ada yang membuntuti dan mengejar, dia lanjut (melarikan diri). Keterangan dari warga sekitar yang ada di TKP, truk tidak berhenti. Bahkan sempat diingatkan jika dia menabrak namun tetap lanjut ke arah Pasuruan,” ujarnya.
Pelaku melakukan diri dengan alasan takut di massa oleh warga. Pasca kejadian kecelakaan tersebut, tambah Kanit, korban tewas di TKP. Diduga kasus tersebut viral di medsos lantaran korban hidup sebatang kara dan saat kejadian, korban pulang dari kerja di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).
“Dia (korban) kos. Pelaku saat itu, mau ambil ayam di Blitar jadi truk posisinya kosong. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya. [tin/but]






