Banyuwangi (beritajatim.com) – Dalam rangka menggali potensi pendapatan daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak. Salah satunya dengan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan secara daring melalui sambungan Zoom antara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Aula Rempeg Jogopati, Rabu (12/3/2025). Acara ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dan Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo.
“Kami telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dirjen Pajak dan DJPK Kementerian Keuangan. Kerja sama ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi,” ujar Bupati Ipuk.
Ipuk menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan antara pusat dan daerah, meningkatkan pengawasan wajib pajak (WP) secara bersama, serta memberikan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemerintah daerah.
“Dengan kerja sama ini, optimalisasi pajak bisa dilakukan lebih efektif karena koordinasi antara pusat dan daerah akan lebih mudah. Selain itu, pendataan potensi pajak juga bisa lebih akurat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ipuk menyebut bahwa kerja sama ini akan memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan dukungan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan teknologi dari pemerintah pusat.
Penandatanganan PKS ini dilakukan serentak antara DJP dan DJPK Kementerian Keuangan dengan 197 daerah lainnya, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi, Ahmad Fudholi, menjelaskan bahwa selama ini terdapat irisan antara WP pusat dan daerah. Oleh karena itu, DJP dan pemerintah daerah dapat saling melakukan verifikasi dan kroscek guna memperoleh data yang lebih akurat.
“Dengan langkah ini, kita bisa meminimalisir adanya ketidaksesuaian penerimaan pajak maupun double counting atas penerimaan pajak dari WP yang beririsan,” terang Ahmad Fudholi.
Ia berharap PKS ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal, khususnya bagi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan menopang pembangunan di Banyuwangi. [alr/beq]






