Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar masih menunggu surat edaran tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar masih belum tahu nilai besaran THR untuk setiap ASN.
“Ini tinggal nunggu PP nomor 11 ini nanti kami hitung, saya belum baca PPnya masalahnya apakah nanti 50 persen atau 100 persen belum tahu,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto. Rabu (12/03/2025).
Pemerintah Kabupaten Blitar pun belum bisa menentukan apakah THR untuk ASN akan diberikan 50 persen atau 100 persen. Nilai besaran THR itu nantinya akan disesuaikan dengan PP Nomor 11 tahun 2025.
“Sesuai dengan realisasi tahun 2024, komponennya ada gaji 13 dan tunjangan,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri telah menyiapkan dana Rp 48,38 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025. Anggaran Rp 48,38 miliar rupiah ini akan dibagikan kepada 10 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Pemkab Blitar.
Namun demikian anggaran tersebut masih akan dihitung kembali sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemkab Blitar pun belum bisa menentukan nilai THR untuk setiap ASN. (owi/ian)






