Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menggelar Pendidikan Kurator dan Pengurus ke-XXXII di Surabaya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, program ini disambut dengan antusias. Tak sampai empat menit, 50 kuota yang disediakan langsung terpenuhi.
Ketua Umum AKPI, Imran Nating, SH., MH., menekankan pentingnya integritas dan etika profesi bagi calon kurator. Ia mengingatkan bahwa tugas kurator sangat berat dan memiliki kewenangan yang luas dalam pengelolaan aset debitur.
“Kurator yang bekerja secara profesional perlunya integritas dan etika profesi karena kurator ini memiliki kewenangan yang amat sangat luar biasa. Begitu satu PT dinyatakan tidak baik dan enggak boleh lagi menguasai, maka berada di tangan kurator. Nah, kebayang enggak kalau kuratornya pintar tapi integritasnya tidak bagus, dia menyalahgunakan kewenangannya,” ujar Imran di sela-sela pembukaan pendidikan AKPI, Rabu (12/3/2025).
Imran juga menegaskan bahwa dasar utama bagi kurator yang berintegritas adalah menaati peraturan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku.
“Sehingga harapan kita, dengan kewenangan besar yang diberikan oleh undang-undang kepada para kurator, tugas kurator berjalan dengan baik karena kurator itu bekerja untuk harta kekayaan debitur yang dibagikan untuk kreditur dan apabila masih ada sisa, maka akan dikembalikan lagi ke debitur,” ujarnya.
Sekjen AKPI, Nien Rafles Siregar, SH., MH., menyampaikan bahwa program pendidikan ini berlangsung selama dua pekan. Materi yang diberikan mencakup Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Peraturan dan Prosedur Kepailitan, Pengurusan dan Pemberesan Harta Debitur, Etika dan Profesionalisme Kurator dan Pengurus, serta Keterampilan dan Teknik Pengurusan dan Pemberesan Harta Debitur.
“Program pendidikan ini bertujuan untuk mempersiapkan calon kurator dan pengurus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan profesional dan efektif,” ujarnya.
Syarat untuk mengikuti pendidikan ini antara lain berusia minimal 25 tahun, memiliki ijazah Sarjana (S1) dari universitas terakreditasi, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai advokat, serta membayar biaya pendidikan sebesar Rp50 juta. Selain itu, peserta harus mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh AKPI.
Pemateri dalam pendidikan tahun ini berasal dari berbagai instansi, seperti Mahkamah Agung, akademisi dari Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia, serta praktisi. Juga terdapat narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, serta senior dewan sertifikasi.
“Untuk standar pendidikan yang diterapkan adalah memperoleh nilai minimal 60 dari 100. Materi pendidikan sudah standar dan tidak lebih atau kurang dari apa yang diajarkan di dalam kelas. Diharapkan peserta dapat mengikuti pendidikan dengan konsentrasi penuh dan menikmati proses belajar,” ujar Nien Rafles.
Pembukaan pendidikan Kurator dan Pengurus ke-XXXII ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jatim, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal AHU, Henry Sulaiman Siregar, S.H., M.E., Wakil Sekjen AKPI, Bonar Sidabukke, S.H., G.Dip., LL.M., C.L.A., Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, GP Aji Wijaya, S.H., Kabid Pendidikan, Sandra Nangoy, S.H., M.H., Korwil AKPI Surabaya, Ivan Wijaya, S.H., M.Kn., serta Ketua Panitia Pendidikan AKPI, Justian Pranata, S.H., M.Kn. [uci/beq]






