Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Bondowoso telah menyepakati dan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (10/3/2025) malam.
Tiga Raperda itu di antaranya tentang kesejahteraan sosial, pemajuan budaya daerah dan pencegahan perkawinan anak.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan, segenap anggota DPRD, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso atas inisiasi dan peran aktif mereka dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Penetapan ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD Kabupaten Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk membangun Bondowoso menjadi lebih baik,” kata Bupati Bondowoso dalam sambutannya.
Ra Hamid berharap tiga Raperda yang telah disahkan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Bondowoso.
Bupati Hamid Wahid menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tiga Raperda tersebut telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Selanjutnya, regulasi tersebut akan segera dimohonkan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penyampaian nota ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Bupati menekankan pentingnya perubahan Perda tersebut sebagai langkah adaptasi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan terkait tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa mengalami perubahan. Oleh karena itu, diperlukan revisi agar regulasi yang ada tetap relevan dan sesuai dengan peraturan terbaru,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Hamid Wahid berharap segala upaya dan pemikiran yang telah dicurahkan dalam pembahasan tiga Raperda ini dapat menjadi amal ibadah.
Ia pun menutup pidatonya dengan pantun yang mengajak semua pihak untuk terus berjuang demi kemajuan Bondowoso.
“Beli bawang di warung Bu Ema, beli madu mongso di warung Pak Eka. Mari kita berjuang bersama-sama, semoga ke depan Bondowoso semakin berkah,” kata Ra Hamid. (awi/ted)






