Madiun (beritajatim.com) – PT KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak akibat insiden tertempernya KA Kertanegara relasi Malang–Purwokerto oleh truk di perlintasan sebidang JPL 267 KM 174+816 antara Stasiun Kras–Ngadiluwih.
Kejadian ini mengakibatkan keterlambatan perjalanan kereta api, kerusakan sarana, serta menyebabkan awak KA mengalami luka-luka.
Insiden terjadi pada pukul 10.55 WIB ketika Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) Daop 7 Madiun menerima laporan dari masinis bahwa KA Kertanegara (KA 167) tertemper truk di perlintasan sebidang resmi tak terjaga.
“Akibat kejadian tersebut, terjadi kerugian berupa kerusakan lokomotif, keterlambatan perjalanan KA, perubahan pola operasi, serta pelayanan KA. Bahkan, awak KA mengalami luka-luka,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun.
Dampak Keterlambatan dan Pembatalan KA
Sejumlah perjalanan KA mengalami keterlambatan signifikan, di antaranya:
- KA Kertanegara (KA 167) relasi Malang–Purwokerto terlambat 147 menit.
- KA Kahuripan (KA 274) relasi Kiaracondong–Blitar terlambat 135 menit di Kediri.
Sementara itu, beberapa perjalanan KA juga mengalami pembatalan dan perubahan pola operasi:
- KA Malioboro Ekspres (KA 170) hanya beroperasi lintas Kertosono–Blitar–Malang.
- KA Commuter Line Penataran (CL 425) hanya melayani rute Kras–Kertosono.
- KA Commuter Line Dhoho (CL 404) hanya melayani rute Kertosono–Ngujang.
Untuk mengurangi dampak terhadap penumpang, PT KAI memberikan opsi pengalihan dan service recovery. Penumpang KA Kertanegara (KA 167) dialihkan menggunakan KA Logawa (KA 247) relasi Ketapang–Purwokerto. Sedangkan penumpang KA Kahuripan (KA 274) dari Stasiun Kediri menuju Blitar dilakukan operstapen.
KAI Daop 7 Madiun kembali menegaskan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api karena KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba seperti kendaraan lain.
“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KAI dan Pemerintah Daerah, tetapi juga seluruh pengguna jalan raya. Mari kita bersama-sama meningkatkan kepatuhan demi keselamatan bersama,” pungkas Zainul. [fiq/ian]






