Magetan (beritajatim.com) – Penggagas Local Government and Political Research Institute (Logopori) sekaligus pengamat politik di Magetan, Muries Subiantoro, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Magetan bukanlah hal yang mengejutkan. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan substansial.
“Jadi, terkait apa putusan MK hari Senin yang lalu tentang PSU di Magetan. Jadi, komentar saya yang pertama adalah sebenarnya bagi saya sebagai pengamat tidak terlalu mengagetkan. Kenapa? Karena 9 hakim MK itu memakai bahasa saya kacamata keadilan substansial. Bahwa ada potensi pelanggaran khususnya di empat TPS yang di-PSU itu,” ungkap Muries, Kamis (27/2/2025)
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi masuk dalam kategori administrasi dan seharusnya bisa diselesaikan sejak akhir November 2024. Namun, ia menilai ada indikasi ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Magetan, sehingga masalah ini berlarut hingga ke MK.
“Yang menurut saya pelanggaran administrasi itu seharusnya sebenarnya bisa diselesaikan pasca tanggal 27 November tahun yang lalu. Tetapi menurut saya karena ini mungkin apa ketidakprofesionalan penyelenggara ya baik KPU maupun Bawaslu khususnya di Magetan sehingga persoalan ini berlarut-larut,” katanya.
Lebih lanjut, Muries menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam pelaksanaan PSU agar tidak menimbulkan masalah baru. Semua pemangku kepentingan, termasuk KPU, Bawaslu, Pemkab, aparat keamanan, dan pihak terkait, harus memiliki “sense of crisis” dalam mengelola PSU.
“Yang perlu diperhatikan adalah yang pertama perlunya semua pihak semua stakeholder pemangku kebijakan apakah itu penyelenggara KPU Bawaslu Magetan Pemkab, aparat keamanan dan semua unsur yang terkait ya untuk bisa memiliki atau mempunyai mitigasi PSU ya. Jadi, mengurangi segala dampak atau risiko terkait pelaksanaan PSU,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pemahaman yang jelas mengenai regulasi PSU agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan. Ia mengingatkan bahwa potensi miskomunikasi antara KPU dan Bawaslu harus dihindari agar PSU berjalan dengan baik.
“Jangan sampai nanti ada salah tafsir atau multitafsir terkait aturan itu yang akhirnya juga di lapangan nanti memunculkan persoalan baru. Nah, sehingga antara KPU Bawaslu itu harus sia sekata terkait pemahaman terkait regulasi PSU itu. Ini menjadi penting,” tegas Muries.
Terkait dengan dinamika politik, ia memperingatkan bahwa polarisasi dukungan bagi calon 01 dan 03 di empat TPS tersebut berpotensi semakin meningkat. Oleh karena itu, perlu langkah antisipatif agar tidak terjadi ketegangan yang berlebihan.
“Polarisasi itu menurut saya akan semakin besar tetapi potensi itu nanti harus bisa di apa antisipasi dicegah mungkin. Menurut saya Magetan sudah punya pengalaman ya, yang luar biasa ya,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Muries mengajak seluruh masyarakat Magetan untuk menerima hasil PSU dengan lapang dada, apa pun hasilnya.
“Terakhir saya juga mengingatkan pada publik semua masyarakat apa Magetan masyarakat Magetan secara umumnya maupun juga para pendukung pada khususnya apapun nanti putusan nya apapun nanti hasilnya PSU siapa pun yang menang itu ya Mari kita hormati, kita terima itu dengan legawa dengan besar hati dengan satria,” pungkasnya. [fiq/beq]






