Jember (beritajatim.com) – Persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terungkap, mulai dari kenakalan kios hingga oknum petugas penyuluh lapangan yang ikut bermain. Komisi B DPRD Jember minta PT Pupuk Indonesia bertindak lebih tegas.
Kabupaten Jember tahun ini mendapat jatah 65.001 ton urea bersubsidi, 49.488 ton pupuk NPK bersubsidi, dan 609 ton pupuk organik bersubsidi. Ada 16 distributor yang membawahi 535 kios di 31 kecamatan yang menyalurkannya ke petani.
Pemilik kios wajib menjual pupuk urea bersubsidi dengan harga Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK bersubsidi dengan harga Rp 2.300 per kilo, dan Rp 800 per kilogram untuk pupuk organik. Slamet Saputra, Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Jember, memastikan stok pupuk bersubsidi di Jember aman.
Namun Komisi B menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang merugikan petani. Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengatakan, pemilik kios melanggar regulasi. “Di kios dekat rumah saya saja kemarin, NPK sudah pada harga Rp 260 ribu per kuintal. Banyak kios di Sumberjambe, Sukowono, Kalisat, Semboro, Puger, dan di banyak kecamatan, kios-kiosnya bermasalah,” katanya, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Kamis (13/2/2025).
Laporan soal pelanggaran harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi hampir setiap hari masuk ke meja Candra. Ini yang membuatnya heran. “Apakah belum ada komunikasi yang baik antara Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), kios, maupun distributor, serta Disperindag maupun Dinas Tanaman Pangan untuk pengawasan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi B Hasan Basuki menerima pengaduan dari petani soal pembelian pupul bersubsidi harus diikuti pembelian pupuk non subsidi. Modusnya, kantong pupuk berkapasitas 50 kilogram diisi 30 kilogram pupuk bersubsidi dan 20 kilogram pupuk non subsidi.
“Saya berharap harus ada kesepakatan bahwa subsidi itu harus sampai kepada petani tanpa tambahan biaya berapapun. Kasihan petani Jangan sampai terdengar di belakang hari setelah ini, ada harga pupuk di atas HET yang dijual oleh kelompok atau pengecer atau kios. Pupuk Indonesia harus mengawasi itu,” kata Hasan.
Candra membenarkan pernyataan Hasan. “Bundling pupuk ini terjadi di Kecamatan Sumberjambe, Sukowono, dan Kalisat,” katanya.
Munculnya kios baru dinilai Candra memantik persoalan. Apalagi ternyata ada pemindahan kuota pupuk bersubsidi ke sana. “Padahal e-RDKK (data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) gabungan kelompok tani masih ikut ke kios lama. Ini kan jadi masalah. Kalau di semua tempat muncul seperti ini, siapa yang berwenang,” katanya.
Candra khawatir munculnya konflik horisontal di kalangan petani. Apalagi pemindahan alokasi itu diikuti penetapan harga baru yang disepakati dalam rapat tersendiri. Ditengarai oknum petugas penyuluh lapangan (PPL) ikut bermain.
“Saya minta tolong PPL tidak ikut bermain-main dengan urusan ini. Karena PPL ini juga bagian jaringan yang akhirnya melegalkan apa yang menjadi ‘keputusan’ dari salah satu kelompok,” kata Candra.
Candra mencontohkan salah badan usaha milik desa bersama (bumdesma) yang membuat kesepakatan pemundahan alokasi kuota pupuk bersubsidi dan menetapkan harga sendiri. “Tidak boleh seharusnya,” katanya.
Khurul Fatoni, anggota Komisi B dari Nasdem, mengaku punya data dan bukti permainan kios dan oknum PPL dalam distribusi pupuk bersubsidi. Ia menemukan masih adanya kios yang tidak menerbitkan nota untuk penjualan pupuk bersubsidi. Padahal PT Pupuk Indonesia sudah membagikan mesin cetak nota kepada kios-kios resmi.
Menurut Fatoni, sekali pun dicetak dan nota penjualan itu mencantumkan harga jual pupuk bersubsidi sesuai HET. “Tapi realitanya, justru jauh di atas HET,” katanya.
Fatoni menmukan adanya semacam paguyuban dengan dikomandani oknum PPL yang menentukan harga pupuk sendiri. “Saya ada buktinya. Itu terjadi di daerah pemilihan saya,” katanya.
Fatoni juga menemukan adanya kios yang menjual pupuk di luar area yang ditentukan. “Kalau katanya pupuk langka, tidak betul. Pupuk itu disimpan. Setelah itu dikondisikan dengan kendaraan tertentu yang tidak bisa dilihat dari luar, pupuk dibawa keluar, dari Jember dibuang ke Lumajang dan seterusnya,” katanya.
Fatoni lebih siap memberikan data kios-kios nakal kepada PT Pupuk Indonesia daripada kepada aparat penegak hukum. “Karena percuma kita kerja sama dengan APH. terkadang justru selesai, dengan berbagai macam alasan. Sia-sia,” katanya.
PPL memainkan peran sentral dalam penyimpangan ini. Menurut Fatoni, mereka yang memberi rekomendasi untuk kios pupuk baru. “Penyuluh jarang sekali turun ke lapangan. Dia berubah menjadi PPK (Petugas Pendamping Kios). Hanya datang ke kios, tahu sama tahu,” katanya.
Oknum penyuluh ini yang menegur kios yang menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Kios yang taat aturan justru dianggap merusak harga yang sudah ditentukan ketua paguyuban. “Loh kan aneh ini. Ada kios yang ingin menjual sesuai dengan HET justru dimarahi,” kata Fatoni.
Oknum PPL juga melakukan pelanggaran dengan memasukkan nama petani yang tak punya lahan dalam e-RDKK. “Ini sudah tidak sehat,” katanya.
Menurut Fatoni, distributor tahu tapi mendiamkan permainan ini. “Karena ewuh-pakewuh kedekatan hubungan emosional. Kalau kita mau berantas itu ya dari hulu sampai ke hilir harus kita lakukan. Tuntas,” katanya.
Candra menilai tidak tertutup kemungkinan pelanggaran aturan HET ini juga melibatkan distributor. “Nah, ketika kios mendapatkan peringatan, berarti distributor harusnya juga dapat peringatan,” katanya.
Namun Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B dari PDI Perjuangan, mendesak PT Pupuk Indonesia tak hanya berhenti pada pemberian surat peringatan kepada kios dan distributor yang melanggar aturan. “Kalau cuma surat peringatan, pelanggarannya sudah luar biasa Kejahatan yang dikoordinir. Tidak bisa surat peringatan saja,” katanya.
Agus Khoironi, anggota Komisi B dari Partai Amanat Nasional, menduga banyak kios yang melanggar aturan namun tidak mendapatkan sanksi. “Tidak hanya pada 2004-2025. Saya kira kan mulai dari awal sudah banyak pelanggaran oleh kios. Tapi kan tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Komisi B pernah menyampaikan persoalan ini ke DPR RI pada 2022. “Memang intinya tetap di kios. DPR RI pun kemarin juga nyampaikan seperti itu. Kalau kiosnya tetap seperti ini, tidak akan selesai persoalan di bawah. Kalau kios nakal, ya dihentikan. Harapan saya tidak muncul permasalahan lagi pada musim tanam tahun ini,” kata Agus.
Agus juga meminta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember memperhatikan pendataan petani untuk e-RDKK. Ia menerima laporan tentang adanya petani yang tak tercantum dalam e-RDKK tahun ini sebagai penerima subsidi walau sudah diajukan oleh kelompok tani.
“Jangan sampai yang kemarin sudah diajukan oleh kelompok tani itu nama-namanya tetap seperti itu. Jadi enggak ada perubahan atau mungkin yang sudah diajukan tidak muncul,” kata Agus.
PT Pupuk Indonesia Siap Berikan Sanksi
PT Pupuk Indonesia memiliki tim beranggotakan empat orang yang siap menerima pengaduan soal HET. Kios yang melanggar sampai tiga kali tidak diperbolehkan lagi menjual pupuk bersubsidi.
Slamet Saputra siap merekomendasikan pemberhentian kerja sama dengan kios, jika ada bukti valid pelanggaran. “Tinggal disampaikan ke distributornya, nanti distributor menindaklanjuti,” jelasnya.
PT Pupuk Indonesia sejauh ini telah melayangkan surat teguran soal pelanggaran harga kepada dua distributor dan soal penolakan verifikasi-validasi karena kesalahan memasukkan data dalam i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
PT Pupuk Indonesia telah melayangkan surat kepada seluruh distributor pada 13 Januari 2025 yang mewajibkan penerapan HET dan melarang bundling pupuk bersubsidi dengan produk apapun. “Kalau terbukti ada bundling, kami akan berikan sanksi surat peringatan,” katanya.
Namun Slamet sendiri mengaku belum pernah menemukan pelanggaran sebagaimana disampaikan para anggota Komisi B. Menurutnya, selain menjual pupuk bersubsidi, kios memang menyediakan pupuk non subsidi. Namun itu diperuntukkan petani yang tidak tercantum dalam data e-RDKK.
“Kalau saya ke kios, bundling ini untuk pupuk yang kurang dari alokasi kemudian diberikan pupuk non-subsidi. Artinya tidak wajib,” katanya.
Dinas TPHP Jember: Belum Ada Bukti
Kepala Dinas TPHP Jember Imam Sudarmaji menyadari adanya problem dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Tidak semua persoalan dikarenakan oknum PPL. Sebagian dikarenakan problem dalam sistem elektronik RDKK yang menyulitkan petugas di lapangan.
Ada kalanya hasil pendataan yang dimasukkan dalam e-RDKK berbeda dengan hasil yang dicetak. Ada beberapa petani yang baru dimasukkan, tidak tercantum saat e-RDKK tersebut dicetak Sementara ada nama petani yang sudah dihapus dari e-RDKK justru masih tercantum saat dicetak. “Padahal kami tidak menginput,” kata Imam.
Imam lantas menceritakan betapa susahnya memasukkan data e-RDKK. “Input data ini kan bersama-sama seluruh Indonesia. Teman-teman menginput bukan pada siang hari, tapi sampai lembur malam hari. Kalau siang kami menginput, tidak bisa connect. Baru mulai malam hari sampai pagi,” katanya.
Kesalahan pun bisa terjadi lintas daerah. “Nama petani Situbondo bisa terbit dalam e-RDKK Kabupaten Bojonegoro. Kita mau menyalahkan siapa?” kata Imam.
PPL sendiri sudah berupaya memverifikasi dan memvalidasi data yang masuk. Ada 168 penyuluh yang memvalidasi data RDKK dari 1.713 kelompok tani. Dengan keterbatasan ini, Dinas TPHP meminta kelompok tani proaktif memberikan masukan dan membantu verifikasi validasi. “Tidak hanya pasrah menyerahkan KTP, KK, dan SPT,” kata Imam.
Namun sebagaimana PT Pupuk Indonesia, Imam siap menjatuhkan sanksi kepada PPL yang bermain dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Imam mengakui ada dua penyuluh yang sempat diadukan ke Dinas TPHP. Salah satunya PPL yang menyetujui penjualan pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET. Laporan yang lain ditujukan kepada PPL dalam urusan pemasukan data e-RDKK.
Sejauh ini, Dinas TPHP belum menerima bukti kuat pelanggaran. “Kalau ada bukti, kami akan sampaikan ke Inspektorat. Kemarin kami melakukan rotasi, dengan harapan ada perubahan-perubahan. Rotasi ini untuk penyegaran dan melihat kinerja PPL,” kata Imam.
Imam sepakat jika penyuluh tidak boleh cawe-cawe urusan distribusi pupuk bersubsidi dengan mengarahkan petani pada kios tertentu. Namun di lapangan ada kecenderungan kelompok tani untuk memilih kios tertentu. “Pelayanannya baik sehingga banyak yang memilih,” katanya.
Kendati petani berhak memilih kios yang hendak dituju, terkonsentrasinya pembeli pupuk bersubsidi pada satu dua kios tertentu akan merepotkan. “Kalau yang memilih membludak, pelayanannya tidak akan maksimal,” kata Imam. Dalam hal ini, PPL hanya memfasilitasi musyawarah agar tidak terjadi penumpukan pembelian di satu kios. [wir]







15 Komentar
kalau ada penyimpangan harus segera di laporkan ke aph
Betul
Pupuk itu sebaiknya hanya satu jenis saja yg dpt subsidi, yaitu urea sbb yg ngandung nitrogen terbanyak 46%
Tapi betul betul dicukupi semua petani bisa nebus baik yg masuk rdkk atau tidak , yg tidak masuk tetap dapat pupuk tapi terbatas hanya 1 sack , caranya bawa kk dan surat ket dari desa yg menyatakan bahwa dia petani desa yg punya sawah garapan di desanya
Bapak2 yang pinter2,,,betul banyak kios melanggar boss,,tapi pemerintah juga harus introspeksi,,,yg namanya subsidi disalurkan lewat toko lembaga pencari profit dari awal sdh g beres. Belum lagi margin yg diberikan utk HET cuman 3 ribu per sak utk operasional tdk cukup boss,,upah kuli, fee klmpok tani, biaya Erdkk, menghadiri rapat bulanan, rapat mndadak dll,,,, jatuhnya rugi.
Jadi jgn hanya teriak2 HET tdk melihat lbh kedalam. Baru bisa dan patut HET klo margin 10 rb per sak dikurangi ini itu net utg 7rb
Klo merasa rugi GK usah menampung atau buka kios pupuk bersubsidi pak, kasihan petaninya
Sebaiknya npk lebih lengkap, karna fungsi npk untuk pertumbuhan batang, akar, buah,,,
Klw hanya urea kurang pas
Dengan fee yg hanya 3 rb, dengan modal yg 100 rb lebih, MANA ADIL
GAS LPG saja gedhe fee nya
Saya dulu juga kios penyalur,,,ikut HET rugi,,,jual lbh melanggar. Siapa yg mau urusan ribet utk merugi. Ya drpd seperti itu saya termasuk yg memilih jual yg tdk subsidi rejeki tdk mungkin keliru
Sebaiknya subsidi pupuk hanya fokus satu product saja tapi dipenuhi semua kebutuhan petani, yaitu urea karena ibarat makan urea adalah nasinya
Urea mengandung 46% nitrogen yg sangat membantu proses fotosintesis
Petani yg tercantum di rdkk bisa dicukupi sesuai kebutuhannya sesuai luasan lahan dan jenis tanaman
Lalu untuk petani yang ada di luar rdkk terutama petani sewa lahan bagaimana ?
Tetap dilayani namun terbatas yaitu 1 sack urea @ 50 kg karena rata rata petani jawa petani lahan memiki luasan 0.6 ha ( siring )
Caranya sang petani minta surat keterangan dr desa bahwa orang tsb betul betul petani warga setempat, cara tebus ( bawa ktp, kk, surat keterangan )
Kios jangan dibatasi jumlahnya karena klo jumlahnya dibatasi akan terjadi monopoli sempurna sehingga harga ditentukan mereka walau sudah ada ketentuan HET
Kalau kios pupuk banyak maka bisa persaingan sempurna sehingga kalau ada kios jual mahal pasti nggak laku
Jadi kesimpulannya
1. Subsidi pupuk hanya utk urea , sehingga pemerintah bisa hemat biaya subsidi, selain urea jadi nonsub
2. Semua petani tetap bisa terlayani bagi yg tidak masuk rdkk bisa nebus menggunakan ktp + kk + keterangan desa
walau jmlnya satu sack
3. Kios lebih banyak agar antara kios bisa bersaing
Klo sewa, ya di includkan dg jatah pupuknya pak. Asal ada kesepakatan atara pemilik dan penyewa. Karena biar jatah pupuk subsidi dan tumpang tindih
Artinya bukan yg punya sawah yg dapat pupuk subsidi, tapi sawahnya yg dapat.
Pupuk subsidi sebaiknya tidak banyak jenisnya, cukup urea saja tapi harus betul betul dipenuhi spt zaman orde baru
Kenapa? karena urea ini ibarat makan basinya, urea mengandung 46% nitrogen
Sehingga pemerintah bisa mangkas anggaran utk phonska , organik dan npk kakao
Untuk petani yg diluar rdkk tetap dilayani namun jatahnya terbatas hanya 1 sack 50 kg dg cara membawa kk dan surat dari desa yg menyatakan dia penggarap sawah diwilayahnya
Mas Imam masa iya input data secara elektronik susah masuknya? Orang sekarang sudah pada ngerti,ya kalau tahun 70 an. Sekarang udah jaman on line,tegakkan kebenaran dan keadilan,uang subsidi itu bukan dari Jember saja tapi dari seluruh wilayah Indonesia.
Jika ada pelanggaran. Het tertinggi dan, distributor wajib tidak memberi lagi pada kios yang nakal. STOP penyaluran pupuk urea subsidinya
Ruwet2
Dulu pemerintah ndak ngasih subsidi pupuk murah dan melimpah setelah disubsidi pupuk langka dam mahal (lalu apa arti subsidi)
Maaf kalau boleh tau kapan ya pemerintah tidak mensubsidi trus pupuk murah melimpah