Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 20 minimarket berjaringan ilegal nekat buka di Kota Blitar. Meski hingga saat ini minimarket-minimarket tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait namun tempat perbelanjaan modern tersebut telah beroperasi.
Tentu ini menjadi pertanyaan besar, kenapa minimarket tersebut berani beroperasi meskipun belum memiliki izin. Isu yang berkembang bahwa puluhan minimarket tersebut telah menyetorkan sejumlah uang dalam jumlah besar agar bisa beroperasi meski tak berizin.
Bukan hanya itu, beredar isu bahwa minimarket ilegal tersebut juga dibekingi orang-orang besar di Kota Blitar. Sehingga minimarket tersebut bisa mulus beroperasi di Bumi Bung Karno tanpa takut dirazia atau disegel usahanya.
Isu itupun telah sampai ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. “Dan ironisnya ada beberapa omongan yang kita tidak bisa pastikan itu, ada pungutan-pungutan yang nominalnya besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, Sabtu (18/1/2025).
DPRD Kota Blitar pun mendapatkan sorotan tajam soal tudingan uang pungutan untuk meloloskan izin minimarket tersebut. Namun DPRD Kota Blitar menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari minimarket tersebut.
“Ironisnya lagi kita yang di lembaga ini juga dikaitkan-kaitkan padahal teman-teman yang di Komisi II nyatanya ya tidak ada,” tegasnya.
DPRD Kota Blitar pun meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan. Pasalnya secara aturan jumlah minimarket di Kota Blitar diatur yakni sebanyak 22 unit.
Selama ini DPRD Kota Blitar berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018. Dimana dalam perda tersebut jumlah minimarket yang izinkan beroperasi di Kota Blitar hanyalah 22 unit saja tidak lebih.
“Makanya hal semacam ini ya harus segera kita sikapi,” pungkasnya.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar membantah soal hal itu. Menurutnya pihaknya saat ini masih meninjau ulang soal izin yang diajukan oleh minimarket-minimarket tersebut.
“Kami bersama tim juga melakukan proses verifikasi kembali terhadap perizinan khususnya yang minimarket no branding lah yang disinyalir minimarket berjaringan yang sekarang kita sedang lakukan verifikasi kembali,” ucap Heru Eko Pramono, Kepala DPMPTSP Kota Blitar.
Menurut DPMPTSP Kota Blitar, dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018 juga menyebutkan bahwa minimarket boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari toko modern yang lain. Sehingga aturan itulah yang dianggap sebagai celah untuk minimarket tumbuh dan beroperasi di Blitar.
“Dalam Perda No. 1 Tahun 2018 itu Sudah ditegaskan bahwa jarak antara minimarket berjaringan itu adalah 100 meter,” tegasnya.
Terkait permasalahan ini DPMPTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan minimarket berjaringan ini. Namun satu yang pasti, DPMPTSP Kota Blitar tidak ingin gejolak ini menjadi penghambat masuknya investasi di Bumi Bung Karno.
“Yang pasti kita transparansi kita terbuka tidak ada tendensi A atau tendensi B, dan kita berharap persolan ini jangan menjadi presiden buruk bagi investor untuk berinvestasi di Kota Blitar,” tandasnya. [owi/beq]







8 Komentar
Rakyat kecil buka usaha dianggap ilegal , konglomerat buka usaha dianggap pahlawan penyedia pekerjaan bagi pengangguran
Investor luar buat minimarket di bolehkan.masyarakat lokal pengen berkembang tidak di kasih izin.konyol tong tong
Banyak Perda TIDAK JALAN diKota Blitar, dan masih banyak lagi pelanggaran diKota Blitar yang mana Satpol PP sebagai penegak Perda Hanya berdiam diri, Hanya PK5, pengamen yang ditindak. Ada apa dengan Satpol PP 🤔🤔
Banyak swalayan modern berjaringan beroperasi tanpa ijin dan nama depan saja yg diubah, lihat struk belanjanya tyata berjaringan dan jam operasional ada yg 24jam, mana yg harus ditaati jika pemerintah sendiri melanggar Perda yang dibuat dan diajukan sendiri. Seperti negeri dongeng 🤣🤣
Buang Apa untuk pasar legi… Yg nyatanya sepi pembeli kalah sama mini market modern. Yg kaya makin kaya yg miskin makin miskin. Yg miskin taat pajak yg kaya kurupsi pajak. Sedangkan yg memilih para dewan adalah rkyat yg miskin ini tp setelah menjadi berpihak pd yg kaya.
Eleh pret kurang gawean 😁😂
Biar buka saja itu minimarket, dengan syarat:
1. Sediakan 1 slot tempat jualan di depan minimarket untuk UMKM, setiap 1th harus ganti UMKM (khusus UMKM KTP Kota Blitar)
2. Sediakan 1 slot rak, untuk di pajak produk UMKM (khusus UMKM KTP Kota Blitar)
3. Pegawai minimarket wajib KTP Kota Blitar
4. Minimarket wajib bayar parkir langganan ke Pemkot Blitar, untuk menyediakan parkir gratis
5. Penggunaan neobox untuk nama toko, biasa digunakan untuk memungut pajak reklame
6. Dll
Tinjau setiap tahun, jika tidak di jalankan cabut izin nya.
Memang pemerintah anjink rakyat bikin usaha dibilang ilegal
Bukti kongkrit uang berkuasa di mata hukum !!! Berdalih TDK melanggar hukum nama pun diubah , padahal jelas2 melanggar dari sisi kuantitas dan posisi !!!