Jakarta (beritajatim.com)- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024. Dari 37.849 peserta yang berpartisipasi, sebanyak 17.221 peserta berhasil lolos seleksi. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani.
Seleksi CPNS Kemenag tahun ini menyediakan 20.772 formasi. Proses seleksi meliputi beberapa tahap, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) dari BKN, praktik dan sikap kerja, serta wawancara tentang moderasi beragama.
“Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” tegas M Ali Ramdhani, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional, melansir siaran pers yang diterima Minggu petang (12/1/2025).
Hasil seleksi dapat diakses oleh peserta melalui akun SSCASN masing-masing.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani.
Proses Seleksi yang Ketat
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti semua tahapan seleksi. Selain itu, mereka harus mencapai Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.
Peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan.
“Masa sanggah dimulai 13 – 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar Wawan Djunaedi. “Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 – 22 Januari 2025,” tambahnya.
Peringatan Bagi Peserta
Wawan Djunaedi juga mengingatkan bahwa semua peserta harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa Kemenag berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS jika ditemukan pelanggaran seperti memberikan keterangan palsu.
Para pelamar diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi terkait seleksi CPNS melalui website dan media sosial resmi Kementerian Agama.
“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandas Wawan Djunaedi.
Dengan diumumkannya hasil ini, diharapkan para peserta yang lolos seleksi dapat segera menyiapkan diri untuk tahapan berikutnya dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. [aje]






