Mojokerto (beritajatim.com) – Empat pemuda diamankan anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Rabu (8/1/2025) dini hari. Keempatnya diamankan saat sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Keempatnya yakni EA (20), MHS (19), IY (18) dan ARR (18) diamankan sekitar pukul 04.15 WIB. Dua dari empat pelaku tersebut merupakan seorang Mahasiswa. Selanjutnya keempatnya diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu botol minuman jenis arak bali kemasan 600 ml, satu botol minuman jenis McDonald Vodka kemasan 1000 ml dan satu botol minuman jenis Atlas Anggur Lychee kemasan 620 ml.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasatsamapta AKP Anang Leo Afera mengatakan, penangkapan keempatnya diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui SIAP 112 Kota Mojokerto.
“Keempatnya diamankan saat pesta minuman keras di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Magersari. Keempatnya dijerat Pasal 492 ayat (1) KUHP mengenai mabuk di tempat umum atau keramaian dan Pasal 503 ayat (1) KUHP membuat riuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Kasat menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memastikan situasi kamtibmas agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Seperti Patroli Skala Besar dengan menyasar tempat yang rawan tindak kriminalitas. [tin/aje]






