Malang (beritajatim.com) – Pemantauan berkala dilakukan UPT Pasar Gondanglegi pasca penertiban protitusi terselubung yang berkedok warung kopi atau “Kopi Cetol” di pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Warung tersebut digerebek oleh aparat gabungan dari Polres Malang dan Satpol PP beberapa waktu lalu.
Dari penggrebekan tersebut, 51 orang sempat diamankan termasuk tujuh anak dibawah umur. Keberadaan warung “Kopi Cetol” selama bertahun-tahun di kawasan pasar Gondanglegi ini mengundang perhatian banyak khalayak.
Pasalnya, para pengunjung pasar bisa berinteraksi langsung dengan para pramusaji seksi. Hal itu bukan tanpa sebab. Deretan warung kopi ini memberikan pelayanan lebih kepada para pengunjungnya mulai ngobrol hingga mencubit atau cetol (Bahasa Jawa- Red).
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pasar Gondanglegi Dwi Sulistyowati menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan. Selain melibatkan petugas pemungut restribusi juga berkordinasi dengan Persatuan Pedagang Pasar Kabupaten Malang (PPPKM) yang memiliki akses CCTV di Pasar Gondanglegi .
“Sesuai arahan dari Satpol PP Kabupaten Malang, bagi warung kopi yang mempekerjakan pramusaji sementara waktu tidak boleh beroperasi,” tegas Dwi, Selasa (7/1/2025).
Guna memastikan pengoperasian kembali sejumlah warung yang mempekerjakan kalangan anak-anak di bawah umur ini, Dwi akan menggelar rapat dengan instansi terkait. “Yang jelas kami akan berkordinasi untuk membicarakan langkah selanjutnya,” kata Dwi.
Dari hasil rapat kordinasi nanti, sambung Dwi, juga akan ditindak lanjuti dengan duduk bersama para pengelola warung dan pemegang hak sewa. Karena pengelola bedak atau kios di pasar Gondanglegi ini bukan sepenuhnya oleh hak milik. Melainkan ada pihak kedua bahkan ketiga.
“Untuk kondisi di lokasi sudah bisa kami kendalikan. Karena dalam hal ini kami juga ikut bertanggung jawab. Kedepan pasar Gondanglegi ini harus berkesan baik. Masalah boleh beroperasi atau tidak sejumlah warung kopi ini tergantung dari hasil rapat kordinasi nanti,” kaa Dwi mengakhiri. [yog/suf]






