Bojonegoro (beritajatim.com) — Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Bojonegoro melakukan penyitaan sebanyak 14.605.760 batang rokok ilegal (barang kena cukai/BKC). Selain rokok ilegal juga 240 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan 100 Butir Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
Kepala KPPBC Bojonegoro, Ivan Hermawan mengatakan, secara total, penindakan rokok ilegal sebagian besar jenis sigaret kretek mesin (SKM) polos tanpa pita cukai. Penindakan itu merupakan bagian dari 71 surat bukti penindakan (SBP) yang berhasil ditangani oleh Kantor Bea Cukai Bojonegoro sepanjang 2024.
“Barang-barang ilegal yang berhasil ditindak tersebut berada pada jalur perlintasan serta perusahaan jasa titipan (PJT) atau dari luar Bojonegoro. Kalau Bojonegoro sendiri aman,” kata Ivan Hermawan, Sabtu (28/11/2024).
Dari penindakan yang dilakukan sepanjang 2024 itu, jumlah total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10.913.608.000,00 atau Rp10,9 miliar. Kemudian jumlah total nilai barang yang berhasil dicegah (dilarang) senilai Rp20.173.357.600,00 atau Rp20,1 miliar.
Tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan di atas yaitu 68 SBP dinyatakan sebagai barang dikuasai negara dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara. Lalu 3 SBP diselesaiakan dengan mekanisme Ultimum Remidium (UR) dengan membayar denda ke negara, dan 1 SBP dengan mekanisme pelimpahan ke instansi terkait berkenaan NPP.
“Total UR sesuai dengan PMK 137 Tahun 2022 tentang penelitian pelanggaran di bidang cukai yang berhasil dilakukan sebesar Rp230.230.000,00 (Rp230,2 juta),” beber Ivan.
Dia melanjutkan, berkaitan perampasan barang kena cukai dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dilaksanakan setelah mendapat putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Bea Cukai akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut, tidak sedikit barang hasil penindakan kemudian dijadikan barang milik negara ataupun dengan tujuan akhir dimusnahkan,” lanjutnya.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan menemukan pelanggaran di lapangan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang menggantikan PMK sebelumnya nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.
Serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51 Tahun 2021 yang menggantikan PMK sebelumnya nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
“Yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” tegasnya.
Sementara itu barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut atau mesin yang telah diamankan selama 14 hari dan tidak diketahui siapa pemiliknya, maka kemudian akan menjadi milik negara di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Barang-barang tersebut untuk sementara ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC,” tandasnya. [lus/kun]






