Surabaya (beritajatim.com) – Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerahnya. Agar proses nyoblos berjalan lancar, Anda harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai kategori pemilih.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang dokumen yang perlu dibawa ke TPS sesuai dengan daftar pemilih:
1. Dokumen untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Nama-nama ini sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen yang perlu dibawa:
-KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.
-Formulir Model C Pemberitahuan KPU, yaitu undangan resmi untuk mencoblos.
2. Dokumen untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah mereka yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS domisili awal. Biasanya ini disebabkan oleh pindah domisili sementara atau alasan lain yang sah.
-Dokumen yang perlu dibawa:
-KTP-el atau surat keterangan.
-Formulir Model A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti resmi bahwa Anda telah melakukan prosedur pindah memilih.
3. Dokumen untu€k Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Daftar Pemilih Khusus (DPK) ditujukan bagi WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar di DPT atau DPTb.
Dokumen yang perlu dibawa:
-KTP-el atau surat keterangan (suket) untuk memastikan identitas Anda.
Pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan minimal sehari sebelum pemungutan suara.
Cek lokasi TPS Anda dan datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jangan lupa untuk mengikuti prosedur yang berlaku di TPS demi menjaga kelancaran proses pemilu.
Dengan mempersiapkan dokumen sesuai dengan kategori pemilih, Anda bisa menggunakan hak suara tanpa kendala. Pilihan Anda menentukan masa depan daerah, jadi pastikan untuk hadir di TPS pada Pilkada 2024. (fyi/ian)






