Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di Pantai Wisata Selok Banyu Meneng di Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Muhammad Nur menjelaskan, kasus ini terungkap ketika anggotanya, menerima laporan masyarakat tentang adanya petugas loket pintu masuk wisata Pantai Selok Banyu Meneng.
“Loket wisata di kelola melalui Koperasi Ngudi Makmur Sukses. Dari hasil penyidikan kami sering melakukan penarikan uang tiket masuk kepada pengunjung. Namun tidak diberikan karcis,” tegas Muhammad Nur, Jumat (22/11/2024) siang dalam Konferensi persnya.
Nur menegaskan, modus pelaku yakni melakukan penarikan tiket masuk tanpa diberikan karcis dan harus membayar uang masuk pantai wisata sebesar Rp 70.000.
“Besaran tiket masuk yang diminta pelaku ini bervariasi. Tidak sesuai dengan harga karcis masuk sebesar Rp 15.000. Dari tarif masuk yang diminta tersangka tanpa sepengetahuan pihak Perhutani atau KPH Malang,” ucap Nur.
Atas perbuatannya, dua tersangka atas nama Zainul Afkar (53), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang dan Jukianto (47), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang dijerat pasal 368 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 8 juta, satu stempel kelompok Tani Hutan Ngudi Makmur, dan belasan bendel karcis pengunjung. (yog/ted)






