Bojonegoro (beritajatim.com) – Cabup (Calon Bupati) dan Cawabup (Calon Wakil Bupati) Bojonegoro akan memaparkan visi misi dan program dalam pelaksanaan debat publik kedua yang akan digelar malam ini, Rabu (13/11/2024).
Dalam debat publik kedua ini, KPU Bojonegoro mengambil fokus pada tema Memajukan Daerah, Meningkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
Bentuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang kerap dipakai calon bupati dan wakil bupati yakni berupa hibah, bantuan sosial (bansos), dan uang/barang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.
Sehingga, dalam penyusunan program kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro harus memperhatikan aturan yang ada.
Seperti dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Dalam aturan itu disebutkan, program hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan dan hanya boleh diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan, Lembaga, Ormas, Pokmas, Partai Politik, BUMDes, Koperasi, serta Usaha Kecil dan Usaha Mikro.
Sedangkan, bantuan sosial atau (bansos) hanya boleh diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan resiko sosial, yang datanya sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bantuan sosial berupa uang tersebut bisa diberikan kepada pihak ketiga atau masyarakat diluar DTKS berbentuk pemberian hadiah yang bersifat perlombaaan, penghargaan atas suatu prestasi, dan pemberian beasiswa.
Analis Politik di Kabupaten Bojonegoro Muhammad Rokib mengungkapkan, dalam membuat program, calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada Bojonegoro 2024 harus menilik landasan hukum yang berlaku.
“Dalam membuat program, seharusnya sesuai aturan. Dan jika tidak sesuai aturan ya saya tidak setuju, semua harus sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, jika memang program dari masing-masing calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro yang akan dipaparkan nantinya tidak ada landasan hukumnya maka perlu dikritisi.
Sebab, program tersebut tidak akan bisa diwujudkan karena tidak ada mekanisme yang memperbolehkan. [lus/suf]






