Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak pengetatan regulasi penjualan minuman keras (miras). Ini menyusul maraknya miras kategori B dan Cyang dijual secara online, khususnya di Kota Pahlawan,
Dia menyoroti tidak adanya regulasi yang mengatur peredaran miras melalui platform digital. Bagus menilai hal ini dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama kalangan muda.
Menurut Yona, banyak restoran yang kini terdaftar di aplikasi makanan dan minuman daring menyediakan produk minuman beralkohol yang bisa langsung diantar ke depan pintu rumah konsumen tanpa perlu datang ke Rumah Hiburan Umum (RHU).
“Apakah Pemerintah Kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa lolos ke aplikator?” ujar Yona saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Politisi Gerindra ini mengungkapkan kekhawatirannya akan mudahnya akses pada miras yang berpotenssi memicu penyalahgunaan. Terutama oleh remaja dengan memanfaatkan akun orang lain yang sudah berumur 21 tahun.
“Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” jelasnya.
Yona menekankan, perhatian pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada razia dan pengawasan di RHU saja. Namun,pemerintah perlu segera mengantisipasi penjualan miras di luar RHU.
“Kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi,” kata Yona.
Yona juga menyebutkan bahwa penjualan miras melalui aplikasi online dapat menjadi salah satu faktor penyumbang meningkatnya kriminalitas di Surabaya.
“Penjualan mihol secara online ini berdampak luas, dan dapat menjadi salah satu faktor meningkatnya kriminalitas di Surabaya,” tegas Yona.
Menurutnya, perlu ada regulasi ketat yang mengatur bagaimana aplikasi makanan dan minuman beroperasi agar tidak memberi ruang bagi penjualan mihol.
Jika tidak segera diatasi, ia khawatir masalah ini akan terus berkembang dan memengaruhi keamanan serta kenyamanan masyarakat di Surabaya.
“Penjualan mihol yang tak terkendali melalui aplikasi ini sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai kita terfokus pada RHU, sementara ancaman lebih besar justru datang dari media daring dan aplikasi,” pungkas Yona. [asg/beq]






