Tuban (beritajatim.com) – Calon Bupati (Cabup) Tuban petahana, Aditya Halindra Faridzky akhirnya buka suara menanggapi dugaan pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terkait dugaan kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Dari informasi yang beredar, ada tujuh mantan anggota DPRD Jatim yang disebut akan dipanggil oleh KPK, di antaranya Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, dan Aditya Halindra Faridzky.
Aditya Halindra Faridzky, yang akrab disapa Lindra dan kini menjabat sebagai Calon Bupati Tuban, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui soal pemanggilan tersebut. Diketahui, Lindra memang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim.
“Saya nggak tahu itu, saya nggak ada. Dulu saya di DPRD hanya satu tahun. Mulai tahun 2019 sampai 2020,” kata Lindra dalam keterangannya pada Selasa (12/11/2024).
Kendati demikian, Lindra menegaskan bahwa ia siap memenuhi panggilan apabila ada permintaan dari KPK.
“Sebagai warga yang baik, ya saya harus juga menindaklanjuti. Tetapi masa jabatan saya hanya 2019-2020, karena saya harus mengundurkan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah saat itu,” tambahnya.
Sementara itu, menurut data yang dihimpun oleh Beritajatim.com, pemeriksaan terkait kasus ini juga berlangsung di dua lokasi lain, yakni di Polda Jatim dan BPKP Surabaya pada hari ini. [ayu/beq]






