Surabaya (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Surabaya menggelar hearing bersama Pemerintah Kota (Pemkot), Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) untuk membahas regulasi pasca insiden Halloween Party yang berujung pada tewasnya dua orang di kawasan Kedungdoro.
Namun, pertemuan tersebut dihadiri hanya oleh perwakilan klub malam Paradise dan Ambyar, sementara pemiliknya tidak hadir, yang membuat pembahasan kurang maksimal.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan bahwa absennya pemilik klub malam tersebut bisa berdampak serius pada operasional tempat hiburan itu. Menurutnya, ketidakhadiran pemilik membuat diskusi penting ini tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau nanti sampai Senin tetap tidak hadir, kami minta kepada Pemkot Surabaya untuk menyegel diskotik itu sampai pemilik mau hadir di DPRD,” ujar Afif di DPRD Surabaya, Senin (11/11/2024).
Komisi B berencana menjadwalkan ulang pertemuan pada Senin mendatang dengan mengundang Dinas Pariwisata Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur untuk mendapatkan informasi terkait perizinan Paradise dan Ambyar Club. Langkah ini, lanjutnya, sebagai upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari berbagai pihak terkait izin operasional kedua klub malam tersebut.
“Kami agendakan Senin depan mengundang Dispar Jatim dan DLH Jatim untuk menanyakan perizinan Paradise dan Ambyar Club,” jelas Afif.
Afif juga menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bahan terkait perizinan dan operasional tempat hiburan tersebut dan hanya tinggal menunggu kedatangan pemilik pada pertemuan berikutnya. “Kami mau bahas tapi percuma karena tidak datang. Kami sudah punya bahan, tunggu saja hari Senin,” tegasnya.
DPRD Surabaya menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemilik RHU untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga, serta kepatuhan terhadap regulasi perizinan tempat hiburan di kota Surabaya.[asg/kun]






