Bojonegoro (beritajatim.com) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati tetap bisa melenggang di Pilkada Bojonegoro 2024 setelah dilaporkan sebagai biang kericuhan debat publik pertama yang digelar KPU Bojonegoro hingga berujung gagal dinyatakan tidak terbukti oleh Bawaslu Bojonegoro.
Laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan Anwar Soleh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro telah diproses dengan nomor register 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.
Anwar Soleh dalam laporannya tertanggal 22 Oktober 2024 menyebut pasangan Teguh-Farida dituding melakukan pelanggaran pidana Pasal 187 ayat 4 UU 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Laporan tersebut kemudian oleh Bawaslu Bojonegoro diregristasi karena telah memenuhi syarat formil materiel, pada 23 Oktober 2024.
Setelah itu, Bawaslu Bojonegoro melakukan pembahasan pertama dan kedua dengan Gakkumdu. “Bawaslu Bojonegoro juga melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi dan juga saksi ahli,” ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo seperti dalam pers rilisnya, Selasa (28/10/2024).
Dari hasil klarifikasi diperoleh beberapa keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan dan didukung dengan keterangan ahli serta hasil pembahasan bersama Gakkumdu, Bawaslu Bojonegoro menyimpulkan bahwa terlapor Teguh-Farida tidak terbukti dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu seperti dalam Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam pasa tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta itu tidak terpenuhi.
“Tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan karena konstruksi Pasal 187 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2015 memasukkan frasa “dengan sengaja” sebagai unsur deliknya,” katanya.
Maka, lanjut Hans, sapaan Ketua Bawaslu Bojonegoro, ahli berpendapat dari hasil pengumpulan fakta-fakta dan keterangan terlapor tidak memiliki niat untuk mengacaukan atau menghalangi proses debat yang sedang berlangsung tetapi murni menjalankan pemahamannya atas regulasi yang terlapor yakini. “Tidak ada bukti yang dapat dikualifikasi sebagai adanya unsur mens rea dalam tindakan aquo,” pungkasnya.
Dalam perkara debat publik pertama antarcawabup yang ricuh dan berujung batal itu, Bawaslu Bojonegoro juga telah mengeluarkan pers rilis yang menyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan debat publik di Pilkada Bojonegoro 2024, pada Sabtu (19/10/2024).
Berdasarkan kajian laporan yang diregister nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024, menyatakan, KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif yaitu Pasal 19 PKPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, KPU Bojonegoro juga melakukan pelanggaran tentang keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Serta pelanggaran tentang Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1529 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampaye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024. [lus/kun]






