Surabaya (beritajatim.com) – DPRD mengkritik tajam kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penyaluran gaji untuk tenaga kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui bank yang merupakan aset provinsi. Padahal, ada BPR Surya Artha Utama (SAU) yang statusnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan merupakan aset Pemkot Surabaya sendiri.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan tersebut menunjukkan sinyal Pemkot tidak berupaya maksimal dalam membesarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) miliknya sendiri. Menurut dia, BPR SAU adalah Bank Perkreditan Rakyat yang dibentuk oleh Pemkot untuk mendukung program-program pemberantasan rentenir melalui kredit lunak.
“Idealnya, gaji PPPK disalurkan melalui BPR SAU, bukan melalui bank daerah yang sudah mengelola puluhan triliun APBD Kota Surabaya. Sidoarjo saja gajinya disalurkan melalui BPR-nya,” tegas politisi Golkar ini, Sabtu (19/10/2024).
Apalagi, lanjut dia, keputusan untuk menggunakan Bank Jatim sebagai penyalur gaji PPPK dilakukan saat Wali Kota tengah cuti kampanye. Dia menilai hal ini menciptakan kesan kebijakan yang aneh, karena di satu sisi BPR SAU menerima penyertaan modal, namun di sisi lain tidak mendapatkan dukungan dalam operasional bisnisnya.
“Saya berharap keputusan ini ditinjau ulang, setidaknya setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota kembali bertugas. Menguatkan BUMD adalah komitmen bersama, karena BUMD adalah akselerator pertumbuhan ekonomi,” ujar mantan jurnalis ini.
Ketua DPD Golkar Surabaya ini juga mengkritisi bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki saham yang signifikan di Bank Jatim, sehingga tanggung jawab untuk membesarkan bank tersebut lebih banyak berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebaliknya, BPR SAU sepenuhnya dimiliki oleh Pemkot.
“Pejabat Pemkot seharusnya bijak dalam menentukan prioritas. Jika BPR SAU berkembang, program dan CSR Pemkot kepada masyarakat bisa lebih luas,” jelasnya.
Mengenai fasilitas perbankan, Fathoni menyoroti minimnya jumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dimiliki oleh BPR SAU. DPRD sudah mendorong penambahan penyertaan modal dari Pemkot untuk meningkatkan layanan perbankan, termasuk penambahan ATM di beberapa lokasi di Surabaya.
“Ini kewajiban yang harus dilakukan BPR SAU agar nasabah dapat mengakses fasilitas perbankan dengan lebih mudah,” pungkas dia. [asg/beq]






