Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan sedang dalam proses penggantian antar waktu (PAW) untuk dua anggota dewan yang mengundurkan diri, yakni Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori. Keduanya memutuskan untuk mundur karena mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari kedua anggota dewan tersebut. “Dengan adanya surat pengunduran diri ini, proses PAW dapat segera dilakukan,” ujar Samsul.
Lebih lanjut, Samsul menjelaskan bahwa DPRD telah berkomunikasi dengan partai politik terkait, yaitu Gerindra dan PKB, untuk membahas calon pengganti antar waktu. “Kedua partai politik sudah mengajukan nama calon PAW mereka masing-masing,” imbuhnya.
Rusdi Sutejo yang berasal dari Partai Gerindra akan digantikan oleh Febri, yang juga berasal dari daerah pemilihan yang sama. Sementara itu, Shobih Asrori dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan digantikan oleh Nur Laila yang memperoleh suara terbanyak di bawah Shobih pada Pemilu 2024.
Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Pasuruan tetap meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengirimkan data perolehan suara terlengkap. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengganti antar waktu yang dipilih adalah yang benar-benar berhak berdasarkan hasil pemilu.
“Kami akan menunggu data resmi dari KPU untuk kemudian diajukan ke Penjabat (Pj) Bupati dan selanjutnya ke Pj Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) PAW,” jelas Samsul.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, juga telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan data dari DPRD. “Kami akan segera memproses permintaan tersebut dan mengirimkan data yang diperlukan,” kata Yaqin.
Dengan demikian, proses PAW untuk kedua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang mengundurkan diri ini diharapkan dapat segera selesai sehingga kursi yang kosong dapat segera diisi oleh anggota dewan yang baru. (ada/kun)






