Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada para pemilih apabila akan pindah memilih pada hari ‘H’ Pilkada 27 November 2024.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila mengajukan pindah memilih saat hari pencoblosan. Syarat utamanya adalah sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Kalau tidak terdaftar di DPT, tidak bisa mengajukan pindah memilih,” kata, Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa, Jumat (27/09/2024).
Ia menjelaskan, bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih, akan terdata di DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan. Pemilih bisa mengajukan pindah memilih maksimal H-30 sebelum hari H Pilkada.
“Pengajuannya sudah bisa dilakukan hari ini hingga 28 Oktober 2024. Pengajuannya bisa dari daerah asal atau langsung ke daerah tujuan. Silahkan ke PPS, PPK, atau ke KPU,” papar Malik.
Lebih lanjut ia menerangkan, ada 9 alasan yang diperbolehkan apabila akan mengajukan pindah memilih. Di antaranya bertugas di tempat lain, bekerja di luar domisili, dan pindah domisili.
“Selain itu, yang juga diperbolehkan mengajukan pindah memilih apabila dirawat inap di rumah sakit atau mendampingi pasien rawat inap, kemudian menjadi tahanan rutan, dan menjalani tugas belajar,” ujarnya.
Malik menambahkan, berdasarkan aturan, ada juga pengajuan pindah memilih yang bisa dilakukan hingga H-7. Di antaranya bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, kemudian dirawat di rumah sakit, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan lapas/rutan.
“Untuk alasan-alasan itu, pemilih diijinkan mengajukan pindah memilih hingga H-7 atau tanggal 27 November 2021,” terangnya.
Sedangkan yang belum terdaftar di DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP. Petugas KPPS akan memberikan waktu setelah jam 12 siang.
“Dengan syarat KTP-nya memang KTP setempat. Jadi menggunakan hak pilihnya di TPS di sekitar alamat KTP-nya,” jelas Malik. (tem/but)






