Magetan (beritajatim.com) – Pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Magetan akhirnya batal. Usulan Pj Bupati Magetan Nizhamul itu batal karena tak disetujui oleh DPRD Magetan.
“Batal, pengadaan PJU, tepatnya 600 bola lampu yang saya perintahkan ini dibatalkan karena tidak disetujui DPRD,” kata Pj Bupati Magetan, Nizhamul usai bertemu daring dengan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendapa Surya Graha, Selasa (24/9/2024) siang.
Nizhamul menjelaskan, dirinya mendapat masukan dari para camat dan masyarakat soal kondisi penerangan di Magetan yang kurang. Dia lalu mengusulkan untuk pengadaan sebanyak 600 buah lampu demi mengganti yang sudah rusak.
“Tapi temen-temen dewan tidak mengizinkan saya untuk membeli bola lampu untuk mengganti bola lampu yang rusak ini,” lanjut Mantan Pj Bupati Batubara itu.
Data yang diperolehnya, ada 8.600 tiang PJU di Magetan namun yang lampunya berfungsi normal hanya 2.000 tiang.
“Karenanya saya ingin memgadakan bola lampu ini. Sayangnya, dewan tidak berkenan. Ya sudah, nggak apa-apa,” lanjutnya.
Nizhamul cukup menyayangkan karena menurutnya, PJU tak hanya bermanfaat bagi para pengguna jalan. Tapi, termasuk para pelaku UMKM.
“Karena lampu mati bisa jadi mereka gak jualan. Kemudian, dari sisi keamanan juga. Kalau gelap kan berpotensi adanya tindak kejahatan,” terangnya.
Dia memastikan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) segera ditandatangani pada Selasa (24/9/2024) malam. [fiq/beq]






