Magetan (beritajatim.com) – Sebuah video viral merekam puluhan pengunjung Telaga Sarangan mebyalakan flare di tengah telaga menggunakan speed boat.
Video berdurasi 35 detik itu merekam salah seorang pengunjung yang menyalakan flare dari kawasan barat daya Telaga Sarangan. Pengujung lain yang juga menumpang speedboat juga menyalakan flare warna-warni.
Video itu diunggah media sosial Instagram Sarangan Official pada Selasa (17/09/2024) pagi. Pun, langsung mendapatkan beragam tanggapan dari warganet.
“Jauh” cari udah sejuk” di sarangan,sampe sarangan malah dikasih polusi udara,” tulis pemilik akun n0v**** dalam komentar.
“ROMBONGAN MANUSIA POLUSI,” tulis pemilik akun yud********* dalam komentar.
“Manfaatnya apa ya”tulis pemilik akun win******** dalam komentar.
“Ra masok blass,”tulis pemilik akun ami****** dalam komentar.
“Pengen ngebaki galeri poto,ngorbanke alam,” tulis pemilik akun coz*******
Usut punya usut, ronbongan itu merupakan rombongan mengatasnamakan Smakenza dan agen wisata mereka yakni salah satu agen wisata beralamatkan di Perum Griya Taman Cipta Karya, Sidoarjo, Jawa Timur. Diduga, mereka melakukan hal itu pada Sabtu (14/09/2024)
Kabid Pengelolaan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan Eka Radityo mengatakan, flare dilarang dinyalakan di Telaga Sarangan karena sudah masuk kawasan wisata.
“Apabila masih ada yang nekad untuk membawa dan menyalakan flare, maka mereka bisa dijerat dengan menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3). Regulasi itu menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam,” kata Eka, Selasa(17/09/2024).
Dia juga merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan pasal 27. Pasal satu yakni, setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
Pasal dua, yakni merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu , encemarkan ingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
“Artinya membawa flare berpotensi merusak daya tarik wisata. Wisatawan dilarang membawa dan menyalakan flare di area Telaga Sarangan,” tegasnya.
“Jadi, secara prinsip dan aturan memang wisatawan harus ikut menjaga, memelihara dan melindungi daya tarik wisata. Wisatawan juga dilarang merusak, menghancurkan dan merusak daya tarik wisata. Sehingga tidak boleh melakukan suatu hal yg berpotensi merusak tersebut. Kalo untuk memperkenalkan Sarangan tentu bisa dengan cara lain yang tidak berpotensi merusak,” pungkas Eka. Dia mengharap kejadian itu tidak lagi terulang. [fiq/kun]






