Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto secara resmi membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Bawaslu Kota Mojokerto membutuhkan 192 orang PTPS dengan rincian 190 orang untuk TPS umum dan 2 orang untuk TPS khusus.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tertanggal 10 September 2024, untuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 September hingga 28 September 2024.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati menyampaikan untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang dibutuhkan sebanyak 192 dengan rincian 190 orang untuk TPS umum dan 2 orang untuk TPS khusus. “Pendaftaran bagi Calon Pengawas TPS dapat dilakukan di masing-masing kantor Panwascam se-Kota Mojokerto,” ungkapnya, Selasa (17/9/2024).
Masih kata Dian, PTPS setidaknya sudah pernah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan pemilu misalnya pernah menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau PTPS pada Pemilu sebelumnya. Dengan adanya pengalaman dalam pemilu, harapannya yang bersangkutan lebih menguasai ketika melakukan pengawasan di TPS.
“Karena PTPS harus paham apa saja logistik yang harus ada di TPS, bagaimana sistem DPT, DPK, DPT B yang seperti apa dapat surat berapa. Kemudian juga harus paham Tupoksinya, kalau sebelumnya sudah pernah kan tinggal upgrade saja. Seorang PTPS seharusnya juga memahami teknologi, karena dalam pelaksanaan Pemilu nanti ada banyak data yang harus diupload,” katanya.
Baik melalui aplikasi Siwaslu milik Bawaslu RI maupun Rumah Data dari Bawaslu Jatim. Sehingga PTPS tidak gaptek teknologi dan bisa mengoperasikan ponsel android. Menurutnya, di TPS seperti C1, plano, daftar hadir dan DPK foto KTP dan sebagainya harus terupload di rumah data. Sehingga PTPS harus memahami teknogi.
“Kenapa yang dicari tidak gaptek karena kami juga butuh upload data. Syarat PTPS adalah pendaftar minimal 5 tahun terakhir tidak tercatut partai politik, tidak terdaftar kepengurusan atau keanggotaan partai politik. Kalaupun yang bersangkutan tercatut tetap tidak bisa, harus menunggu 5 tahun lagi untuk menjadi pengawas setelah pengajuan penghapusan. Langkah pertama adalah penyaringan lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” tegasnya.
Terkait penempatan PTPS, Dian menjelaskan bahwa, PTPS yang terpilih nantinya agar diarahkan untuk bertugas di TPS setempat. Untuk diketahui, selain penilaian secara adminisratif, para pendaftar yang dinyatakan lulus secara administrasi akan berlanjut untuk wawancara yang hasilkan akan diumumkan pada 23-25 Oktober 2024 dan akan dilantik pada awal November 2024. [tin/aje]
![Bawaslu Kota Mojokerto Buka Pendaftaran PTPS, Cek Syaratnya Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/09/bawaslu-moj-1024x683.jpg)





