Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku tabrak lari di Pandanpancur. Imbas kasus ini, satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka.
Kasus kecelakaan yang sempat ramai di media sosial itu terjadi di Jalan Raya Lamongan – Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 10.15 WIB. Kejadian tersebut melibatkan sebuah mobil yang melarikan diri usai menabrak dua pengendara sepeda motor.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia bernama Siti Munfaati (45), seorang warga Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Sementara korban yang mengalami luka ringan bernama Kartikasari (33), warga Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa itu berawal ketika Kartikasari yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi W 6715 BT melaju dari arah timur. Sesampainya di lokasi, dari arah belakang melaju mobil Suzuki Ertiga AE 1292 TG dengan kecepatan cukup tinggi, yang kemudian menabrak korban, hingga mengalami luka-luka.
Bukannya berhenti setelah terjadi tabrakan, pengendara mobil Ertiga itu tetap melnjutkan perjalanan dan kembali menabrak korban Siti Munfaati yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi S 3670 JCH.
Kali ini korban sampai terlempar dari motornya. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga mengakibatkan meninggal dunia di TKP. Tapi pengemudi Ertiga itu tetap tidak menghendikan mobilnya.
Pelaku yang melarikan diri usai kecelakaan diketahui adalah Moh. Aly (53), seorang guru asal Kota Surabaya, yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE-1292-TG.
“Setelah mendapatkan informasi dari Unit Gakkum Polres Lamongan, Polsek Kalitengah segera bergerak untuk mengamankan pelaku di rumah saudaranya di wilayah Somosari,” kaya Hamzaid, Jumat (13/9/2024).
Petugas Polsek Kalitengah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan saat kejadian.
Pengemudi kemudian dibawa ke Mapolsek Kalitengah sebelum diserahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dari Satlantas Polres Lamongan dan Polsek Kalitengah yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” tambah Hamzaid.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. (fak/but)






