Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah viral video syur di beberapa media sosial, pemilik warung karaoke beserta ladies company (LC) lapor polisi. Pelaporan ini dilakukan karena hal tersebut merupakan video editan dsri si penyebar.
Dalam video yang berdurasi empat detik tersebut menunjukkan LC yang sedang berkaraoke dengan salah seorang pengunjung. Salah satu bentuk edit video tersebut juga terbukti adanya tulisan ‘Gempol 9 membara’.
Pendamping pelapor, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa pihaknya ini sangat menyayangkan adanya penyebaran video syur tersebut. Tak hanya itu, dari pihak korban yang dimana LC yang berada dalam video tersebut juga mengalami kekerasan.
“Kali ini kami melaporkan dengan adanya tindakan penyebaran video syur yang sudah tersebar di gruo Whatsapp. Sehingga kami meminta kepada pihak aparatur hukum untuk menindak tegas dan mencari pelaku penyebar video tersebut,” kata Lujeng, Kamis (12/9/2024).
Lujeng juga mengatakan bahwa dalam video yang berdurasi selama empat detik tersebut sangat tidak pantas masuk dalam grup. Pasalnya pada grup, juga terdapat beberapa pejabat tingkat kecamatan dan tingkat desa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Dari hasil laporannya nanti akan ditindak lanjuti oleh kepolisian.
“Kami susah menerimanya dan berkas yang dilaporkan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya tinggal menunggu hasil dari Satreskrim Polres Pasuruan,” Jelas Joko. (ada/but)






