Surabaya (beritajatim.com) – Abdillah Nasih, Ketua PKB Sidoarjo, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak mendukung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Subandi-Mimik dalam Pilkada Sidoarjo 2024.
Abdillah Nasih menegaskan bahwa selain menonaktifkan Subandi, seluruh pengurus PKB Sidoarjo diinstruksikan untuk mendukung pasangan Iin-Edy.
“Bagi pengurus dari DPC hingga tingkat ranting yang tidak mendukung, akan disiapkan penggantinya. Semua fraksi juga harus mengikuti instruksi partai untuk memenangkan pasangan Iin-Edy,” tegas Nasih kepada media beberapa waktu lalu. Pasangan Iin-Edy ini diusung oleh koalisi PKB, PDIP, PAN, Nasdem, PPP, PKS, dan PSI.
Dengan instruksi ini, PKB Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mendukung pasangan calon yang telah diusung secara resmi oleh partai, dan memastikan tidak ada friksi internal dalam Pilkada Sidoarjo 2024.
Pasalnya mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo, Subandi, tetap ngotot menyebut dirinya sebagai pengurus aktif PKB meskipun telah dinonaktifkan oleh partai. Penonaktifan ini terjadi karena Subandi maju sebagai calon Bupati Sidoarjo dari partai lain.
Menanggapi penonaktifan tersebut, Subandi mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari DPP PKB. “Terkait dengan keputusan bahwa saya keluar dari PKB, itu terserah mereka,” ujar Subandi, Selasa (3/9/2024). Subandi menegaskan bahwa hingga saat ini, ia masih merasa sebagai pengurus PKB.
Terkait pencalonannya dalam Pilbup Sidoarjo, Subandi mengungkapkan bahwa ia telah mendapat restu dari Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Halim. “Saya maju ke KPU karena sudah mendapat izin dari Gus Halim,” ujar Subandi.
Subandi dan pasangannya, Mimik, maju di Pilbup Sidoarjo dengan dukungan dari Golkar, Demokrat, dan Gerindra. Di sisi lain, PKB secara resmi mengusung pasangan Achmad Amir Aslichin (Iin) dan Edy Widodo.
Sebelumnya, PKB Sidoarjo memutuskan untuk menonaktifkan Subandi sebagai pengurus. Keputusan ini merupakan buntut dari pencalonan Subandi yang tetap maju melalui partai lain, meskipun tidak mendapat rekomendasi dari PKB. Penonaktifan ini didasarkan pada Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor 35583/DPP/02/VIII/2024, yang menetapkan perubahan susunan kepengurusan DPC PKB Sidoarjo untuk periode 2021-2026. (ted)






