Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan selama bulan Juli hingga Agustus 2024 yang telah ditangani, salah satunya termasuk kasus korupsi dana desa.
Dalam rilis yang digelar pada Rabu (4/9/2024), Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, memaparkan secara rinci kasus-kasus yang telah ditangani oleh Satuan Reskrim.
“Selama periode tersebut, kami berhasil mengungkap lima kasus kejahatan umum dan 16 kasus narkoba,” jelasnya.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah kasus korupsi dana desa di Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor, penggelapan dalam jabatan, narkoba, hingga kasus pembunuhan juga berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
“Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” tegas AKBP Oki.
Selain kasus kejahatan umum, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap 16 kasus narkoba. Sebanyak 10 kasus di antaranya terkait penyalahgunaan sabu-sabu, sementara sisanya melibatkan obat-obatan terlarang lainnya.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sabu-sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang,” kata Oki. Para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat. Pelaku kasus narkoba, misalnya, dapat dijerat dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan, terutama kasus narkoba yang sangat merusak generasi muda,” tegas Oki. (nur/ian)






