Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bhayangkara, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (3/9/2024).
Sidak gabungan yang dilakukan bersama Polres Mojokerto Kota dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut disampaikan melalui akun Instagram (IG) Sapa Mas Pj terkait dugaan kecurangan di SPBU Bhayangkara.
Keluhan pada 15 Agustus lalu tersebut langsung direspon Diskopukmperindag Kota Mojokerto. Petugas gabungan memeriksa mesin ukur di SPBU 54.613.06 di Jalan Bhayangkara tersebut. Proses pengecekan dilakukan dengan menuangkan bahan bakar ke bejana ukur berkapasitas 20 liter.
Petugas memeriksa volume dihasilkan oleh masing-masing nozzle. Hasilnya menunjukkan bahwa takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Pihaknya rutin melakukan tera ulang di seluruh SPBU di Kota Mojokerto.
Kepala Bidang Perdagangan, Diskopukmperindag, Kota Mojokerto M Fauzan menjelaskan, hasil pengecekan menunjukkan toleransi kesalahan yang masih dalam batas wajar itu plus minus 0,5 persen. “Setelah kami cek di kedua Nozzle, Nozzle satu hasilnya 0,12, dan Nozzle 2 hasilnya 0,14,” ungkapnya.
Masih kata Fauzan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa SPBU tersebut tidak melakukan kecurangan. Fauzan menjelaskan, otomatis aduan dari masyarakat di IG Sapa Mas Pj tidak terbukti dikarenakan memang tidak kecurangan di SPBU Bhayangkara.
“Jadi hanya karena mereka merasa tidak sesuai dengan mengisi BBM apa yang biasanya di kendaraan mereka. Tera ulang rutin kami lakukan, di SPBU Bhayangkara Juli lalu dengan hasil yang baik. Ini merupakan kewajiban pemilik usaha untuk melakukan tera ulang setiap tahun dan kami memastikan bahwa alat ukur di SPBU Bhayangkara ini telah sesuai,” pungkasnya. [tin/but]





