Bondowoso (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bondowoso menilai ada dua tahapan yang rawan terjadi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (P2Datin) Bawaslu Bondowoso, Ismaili menyebut, dua tahapan itu adalah di masa kampanye dan penghitungan suara.
“Itu berdasarkan hasil evaluasi kami di pemilu 2024. Kami menerima banyak laporan di 2 tahapan tersebut,” kata Ismaili kepada beritajatim.com usai rapat kerja teknis (rakernis) bersama seluruh Panwascam se-Bondowoso, Senin (2/9/2024).
Oleh karenanya, pihaknya menyimulasikan penanganan pelanggaran secara kasuistik kepada para Panwascam di ruang Kopi Robusta 1 Pemkab Bondowoso. “Kami beri simulasi dengan studi kasus. Mulai dari menerima laporan, kajian awal, kajian akhir, pembuktian, mekanisme pleno hingga keputusan,” kata dia.
Pihaknya berharap seluruh panwascam harus bisa menangani teknis pelanggaran dalam waktu yang singkat. “Sebab waktunya singkat: 3+2 atau total lima hari,” sebut Ismaili.
Sementara itu, Sugianto, Ketua Panwascam Maesan mengaku banyak menimba ilmu dalam rakernis tersebut. “Kami jadi tahu banyak tentang bagaimana menangani pelanggaran pemilu di Pilkada dengan waktu yang singkat yaitu 3+2 hari itu,” katanya.
“Terlebih perihal mekanisme penanganan pelanggaran yang harus dilakukan Panwascam, sesuai dengan SOP,” tambahnya. [awi/suf]






