Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar memastikan bahwa aksi sebar uang pasangan Rijanto-Beky beberapa waktu lalu tak masuk dalam pelanggaran. Bawaslu memastikan aksi yang dilakukan oleh bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar tidak tidak termasuk dalam pelanggaran administrasi maupun pidana Pemilu.
“Hasil kajiannya bahwa ketentuan tersebut pasal 47 ayat 1 dan 4 UU nomor 10 tahun 2016 imbalan dalam proses pencalonan adalah berkaitan dengan proses mendapatkan rekom dari partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan dalam pemilihan,” ujar Anggota Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, Jumat, 30 Agustus 2024.
“Atas pertimbangan tersebut maka Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan,” beber Jaka.
Sebelumnya pasangan bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Beky melakukan aksi sebar uang di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. Aksi itu dilakukan usai keduanya melakukan pendaftaran sebagai Cabup-Cawabup Blitar.
Aksi sebar sebar uang ini dilakukan sekitar 4 kali. Uang yang disebar ini merupakan pecahan Rp20 ribuan. Aksi ini pun sempat terekam oleh kamera wartawan yang sedang meliput pendaftaran pasangan Rijanto-Beky.
Meski sempat menjadi tanda tanya, apakah aksi sebar uang ini masuk pelanggaran. Namun, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan aksi tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran Pilkada.
“Sekaligus kami (Bawaslu Blitar) berharap hal tersebut tidak terjadi lagi agar penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Blitar tahun 2024 berjalan kondusif,” tegasnya. [owi/beq]






