Ponorogo (beritajatim.com) – Hingga pukul 23.59 WIB hari terakhir pendaftaran, tidak ada lagi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo. KPU Ponorogo pun berani memastikan bahwa hanya ada 2 paslon yang daftar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024.
Pendaftar ini yakni paslon yang daftar pada hari pertama pendaftaran, yaitu Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, dan paslon yang daftar di hari kedua pendaftaran, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru.
“Di hari terakhir ini, nihil pendaftar,” kata Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, Jumat (30/08/2024).
Tidak adanya poros ketiga yang daftar di sisa-sisa waktu pendaftaran, sudah diprediksi oleh KPU Ponorogo. Sebab, jika dilihat dari hasil Sistem Informasi Pencalonan (Silon), mayoritas partai politik (parpol) pemilik suara sah di Pemilihan Legislatif (Pileg) pada bulan Februari 2024 lalu, sudah memberikan arah dukungannya. Bahkan parpol pengusung dari 2 paslon yang mendaftar itu, suara sahnya sudah mendekati 100 persen.
Berdasarkan informasi dari hasil Silon KPU, ada 6 parpol non parlemen yang belum memberikan dukungannya pada Pilkada 2024. Yakni Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Lebih lanjut, Gaguk juga tidak mempermasalahkan 6 parpol itu tidak memberikan dukungan. Tidak ada sanksi yang dikenakan kepada partai-partai politik yang tidak memberikan dukungan dalam Pilkada Ponorogo tahun ini. Hal berbeda jika itu untuk dukungan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Jika untuk pilpres, kata Gaguk parpol wajib memberikan dukungannya. Jika tidak, akan ada sanksi yang akan diterima oleh parpol yang tidak memberikan dukungan dalam Pilpres.
“Berbeda dengan Pilpres kemarin, di mana parpol diwajibkan untuk memberikan dukungan sesuai aturan, dalam Pilkada ini tidak ada kewajiban bagi partai untuk mendukung calon tertentu,” pungkas Gaguk. [end/aje]






