Pacitan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Pacitan lakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana yang berhasil diselesaikan sejak januari hingga Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Eri Yudianto, menjelaskan, pemusnahan barang bukti (BB) oleh Kejari yang juga melibatkan pihak kepolisian, pengadilan negeri serta pejabat dari pemerintah daerah setempat. Proses pemusnahan dilakukan melalui cara dibakar, diblender, dan digerenda sebagai simbol penegakan hukum yang tegas.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada negara. Dimana barang bukti yang dinilai tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka harus dimusnahkan salah satu alsannya supaya tidak disalahgunakan” kata Eri usai melakukan pemusnahan BB di halaman kantoir kejaksaan pada Selasa (27/08) pagi
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari Januari hingga Agustus 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya terdapat tiga perkara narkotika berupa sabu dan ganja, serta 57 butir sediaan farmasi berbahaya seperti tramadol dan double LL. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya seperti pencurian, pornografi, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, serta kasus minyak dan gas bumi.
“Pelaksanaan pemusnahan ini kita laksanakan setahun dua kali. Ini untuk perkara Januari sampai Agustus. Setidaknya, dengan pemusnahan ini akan memutus mata rantai peredaran narkoba dan tidak pidana lainnya di Pacitan,” tukas Eri Yudianto.
Sebelum menutup giat pemusnahan barang bukti, Eri memberikan masukan penting kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai tiga isu yang perlu menjadi fokus utama dalam mewujudkan Pacitan sebagai kabupaten yang tertib hukum. Ketiga isu tersebut meliputi narkoba, judi online, dan berita hoax. Dalam pernyataannya, Eri Yudianto mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara semua elemen masyarakat untuk menanggulangi ketiga tindak pidana tersebut.
“Ini masukan untuk bersama-sama menanggulangi ketiga tindak pidana itu, agar apa yang dicita-citakan masyarakat Pacitan sebagai kabupaten yang tertib hukum, bisa kita laksanakan dengan baik,” imbuhnya.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat kerjasama antara penegak hukum dan warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua. [sul/aje]






