Situbondo (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil trex di wilayahnya. Pasalnya, petugas baru saja menangkap seorang pria berinisial FS (26) yang tidak lain adalah pengedar barang tersebut.
Dari tangan tersangka, Polisi menemukan 2.395 butir pil trex di rumahnya di wilayah Mimbaan, Kecamatan Panji.
“Penangkapan terhadap terduga pengedar pil jenis Trihexyphenidyl tersebut, berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Situbondo,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.
Dari informasi itu, kata Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan guna memastikan informasi. Benar saja, pelaku menyimpan pil trex itu di dalam rumahnya.
“Tersangka FS ditangkap dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah botol plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex,” terangnya.
Selain itu, kata Luthfi, petugas juga menemukan 3 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik klip berisi 50 butir pil trex. Ditambah 4 bungkus plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil trex dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil trex.
“Termasuk uang hasil penjualan 500.000, 1 buah HP dan tas,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. [rin/aje]






