Malang(beritajatim.com) – Selain berdemo di depan gedung DPRD Kota Malang dan berusaha menduduki gedung tersebut. Sekitar ratusan massa aksi dari Aliansi Malang Bergerak juga menduduki halaman Balai Kota Malang pada Jumat, (23/8/2024) petang.
Lokasi Balai Kota Malang sendiri berada di dekat Gedung DPRD Kota Malang. Lokasinya berdampingan dengan Gedung DPRD Kota Malang yang berada di kawasan Alun-alun Tugu Kota Malang.
Hingga pukul 17.45 demonstran masih mengepung Gedung DPRD Kota Malang. Perwakilan demonstran bernegoisasi dengan anggota DPRD Kota Malang. Permintaan mereka adalah menduduki gedung DPRD Kota Malang sebagai wujud kekecewaan pada Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang berencana merevisi Undang-undang Pilkada. (luc/ted)
Adapun tuntutan demonstran dari Aliansi Malang Bergerak yakni,
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk mematuhi staatfundamentalnorm dan Konstitusi.
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada.
3. Menuntut DPR RI untuk tidak melakukan Constitutional Disobedient (ketidaktaatan) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
4. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghentikan cawe-cawe nya terhadap lembaga-lembaga negara dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.
5. Mendesak KPU RI untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024.
6. Mendesak Setiap Fraksi di DPR RI Khususnya DPRD Malang Raya Untuk Menolak Perancangan UUD Pilkada 2024.






