Ponorogo (beritajatim.com) – Asap hitam mengudara dari pembakaran ban bekas di depan Gedung DPRD Ponorogo. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ponorogo Melawan membakar ban bekas itu, saat melakukan unjuk rasa di depan gedung wakil rakyat tersebut.
Ada 4 tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa yang berasal dari IAIN Ponorogo, Unmuh Ponorogo, IMM, PMII dan HMI tersebut.
“Poin utama tuntutan kita ya perihal apa yang telah jadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sempat dianulir oleh DPR RI, meskipun belakangan sudah dibatalkan. Namun, kita meminta komitmen DPR agar tidak mengutak-atik lagi peraturan yang telah dibuat oleh MK,” kata Koordinator Aksi Aliansi Ponorogo Melawan, Agus Miftahul Arzaq, saat ditemui awak media usai aksi unjuk rasa, Jumat (23/08/2024) sore.
Langkah DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mencoba mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan penetapan aturan terkait usia calon kepala daerah, menunjukkan indikasi adanya kebejatan sistematik dalam praktik demokrasi di Indonesia. Hal ini juga berkaitan erat dengan dugaan politik dinasti serta legalisme otokratik di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.
“Kita kutuk keras tindakan Pemerintah dan Presiden Joko Widodo dan kroni-kroninya yang disinyalir mengutak-atik konstitusi,” katanya.
Penyesuaian aturan yang mengabaikan putusan MK dan praktik legalisme otokratik, menunjukkan kecenderungan mengarah pada penguatan kekuasaan eksekutif dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Pada pemerintahan Jokowi, hal ini menggaris bawahi tentang penurunan kualitas demokrasi dan peningkatan kecenderungan otokratik.
“Legalisme otokratik ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya mengabaikan mekanisme checks and balances, tetapi juga membatasi ruang bagi reformasi dan perubahan yang konstruktif,” katanya.
Dalam unjuk rasa itu, ratusan mahasiswa dalam Aliansi Ponorogo Melawan itu, ditemui oleh Pimpinan DPRD Ponorogo, yakni Dwi Agus Prayitno dan Anik Suharto. Kedua wakil rakyat itu, mendengarkan apa yang menjadi tuntutan para mahasiswa.
“Secara garis besar, teman-teman mahasiswa tadi ingin DPRD Ponorogo juga ikut untuk mengawal keputusan MK, terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah,” kata Dwi Agus Prayitno.
Melihat rapat paripurna di DPR RI terkait revisi undang-undang Pilkada tetapi akhirnya tidak kuorum, Dwi Agus bahwa artinya semua sudah jelas. Apa yang menjadi keputusan MK itu, akan dilaksanakan.
“Kita juga sepakat bahwa keputusan MK itu final. Jadi apa yang menjadi tuntutan teman-teman mahasiswa, kita juga mengamini, kita suport dan mengawal,” pungkasnya. (end/ted)
Adapun 4 tuntutan yang merupakan pernyataan sikap dari Aliansi Ponorogo Melawan ini, ialah sebagai berikut :
1. Mengawal komitmen DPR RI dalam pembatalan revisi UU Pilkada tahun 2024 dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/Puu-Xxii/2024 dan Nomor 70/Puu-Xxii/2024 Tgl 20-08-2024. Sebab ketentuan pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
2. Mengutuk segala bentuk upaya tindakan yang mencederai konstitusi seperti yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI.
3. Menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan Perppu yang berpotensi menjadi biang masalah baru, sangat tendensius dan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada 2024.
4. Mengajak DPRD Ponorogo dan seluruh elemen masyarakat Ponorogo untuk mengawal tuntutan di atas.






