Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menargetkan belanja daerah pada tahun 2024 ini naik Rp95 miliar dibanding tahun lalu. Pemkab Blitar merencanakan belanja daerah sebanyak Rp2,8 triliun pada perubahan APBD 2024.
Dari jumlah tersebut paling banyak adalah untuk porsi belanja modal sekitar Rp67 miliar. Adapun rinciannya meliputi belanja operasional yang direncanakan Rp1,976 triliun. Anggaran itu naik Rp29 miliar atau 1,54 persen dari target APBD 2024 sebesar Rp1,946 triliun.
Belanja modal direncanakan Rp454 miliar alias meningkat Rp67 miliar atau sekitar 17,61 persen dari total belanja sebelumnya yang direncakan Rp396 miliar. Selain itu, ada belanja tidak terduga sebesar Rp5,9 miliar. Itu turun sekitar Rp2 miliar atau 25,2 persen dari rencana sebesar Rp7 miliar pada APBD 2024.
Sedangkan, belanja transfer mencapai Rp387 miliar atau turun Rp813 juta dari target APBD 2024 yakni Rp388 miliar
“Kondisi dan kebijakan anggaran belanja daerah, terdapat masalah dengan tingginya tingkat kebutuhan yang tidak seimbang dengan kapasitas fiskal daerah. Sehingga dalam penentuan kisaran belanja daerah perlu selektif sesuai dengan perubahan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon sementara,” ujar Bupati Blitar Rini Syarifah, Selasa (20/8/2024).
Pemkab Blitar sendiri merencanakan pendapatan daerah dalam perubahan APBD sebesar Rp2,6 triliun. Anggaran itu naik Rp90 miliar atau naik 3,57 persen dari target APBD 2024 sebesar Rp2,5 triliun.
Adapun rincian pendapatan daerah, Pemkab Blitar merencanakan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp452 miliar atau naik 14,7 persen dari APBD 2024, yakni Rp394 miliar. Sedangkan pendapatan transfer direncanakan Rp2,178 triliun, meningkat Rp32 miliar atau naik 1,52 persen dari APBD 2024 sebesar Rp2,145 triliun.
Perubahan kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2024 dilaksanakan untuk belanja kepentingan publik terutama pemenuhan kebutuhan dasar. Sehingga tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dan tentunya harus mendukung pembangunan nasional.
Selain itu, belanja daerah dapat memprioritaskan belanja publik, sebagai subyek dan obyek pembangunan daerah di Kabupaten Blitar.
“Penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dilakukan dengan pertimbangan secara cermat, perkembangan sisi pendapatan daerah, dari PAD dan pendapatan transfer. Tidak lupa sekaligus memperhatikan upaya pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” pungkasnya. [owi/beq]






