Probolinggo (beritajatim.com) – Unit Satnarkoba Polres Probolinggo kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumah Saru Erwahyudi (40), warga Dusun Krajan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/08/2024) pukul 14:45 WIB.
Saru Erwahyudi, yang merupakan residivis kasus narkoba, sebelumnya telah ditangani oleh Polsek Dringu pada tahun 2021 dan divonis 6 tahun penjara. Namun, ia baru menjalani 3 tahun lebih hukuman sebelum kembali terjerat kasus yang sama.
Menurut keterangan AKP Nanang, Kepala Satnarkoba Polres Probolinggo, Saru Erwahyudi nekat kembali berjualan sabu-sabu meskipun telah keluar masuk penjara.
“Dia beralasan menggunakan sendiri, tapi faktanya dia tetap berjualan barang haram ini,” jelas AKP Nanang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 15,01 gram yang disimpan di dalam toples di almari dapur.
Selain itu, Satnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu klip sabu berat 0,21 gram, 14,39 gram, dan 0,41 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 90 ribu dan handphone pelaku.
AKP Nanang menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkas AKP Nanang. (nur/ted)






