Malang (beritajatim.com)– Sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyakit TBC dilakukan Muspika Poncokusumo, Kabupaten Malang, Senin (12/8/2024) di Aula Kecamatan Poncokusumo.
Penyuluhan Penerbitan Perpres No.67 tahun 2021 merupakan penegasan kembali tentang komitmen Presiden dan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa serta Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.
Sebagai informasi, penemuan kasus di Kabupaten Malang pada tahun 2023 adalah sekitar 87.048 kasus dari estimasi kasus sebesar 93.309 (Dinas Kesehatan Kabupaten Malang).
Dari gambaran tersebut, diperlukan adanya upaya khusus untuk mengoptimalkan penemuan terduga dan kasus. Selain itu, pemberian terapi pencegahan juga perlu di optimalkan sebagai upaya preventif terhadap resiko penularan penyakit.
“Penemuan kasus aktif (Active Case Finding / ACF) adalah salah satu pendekatan skrining sistematis untuk menemukan kasus tuberkulosis pada kelompok masyarakat berisiko yang memiliki keterbatasan akses ke layanan kesehatan,” ungkap Camat Poncokusumo, Didik Agus mulyono, Senin (12/8/2024).
Kata Didik, dengan sasaran yang terarah, diharapkan ACF dapat meningkatkan penemuan kasus pada kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki risiko tinggi terjangkit TBC.
Antara lain kontak erat dan kontak serumah, ODHIV, orang dengan diabetes melitus, kelompok masyarakat miskin, warga binaan pemasyarakatan, lansia, penduduk di wilayah padat dan kumuh, dan orang atau anak dengan malnutrisi.
“Berbeda dari penemuan kasus secara pasif, pada ACF nakes melakukan pencarian kasus TBC secara aktif pada individu yang tidak atau belum berinisiatif mencari layanan kesehatan. Maksudnya adalah sedini mungkin menemukan kasus TBC aktif atau infeksi laten TBC (ILTB) supaya segera diobati. Sehingga mengurangi risiko penularan dan timbulnya kasus TBC baru di masyarakat,” tegas Didik.
Didik menjelaskan, adapun tujuan kegiatan penyuluhan yakni, menentukan target sasaran skrining dan metode mobilisasi undangan. Lalu menentukan jadwal, lokasi skrining dan sumber daya yang dibutuhkan.
Serta, lanjut Didik, menyepakati pembagian peran antara Dinas Kesehatan, Puskesmas, kader, pemangku wilayah, tokoh masyarakat, dan CSO serta stakeholder
lain yang diharapkan terlibat dalam kegiatan Active Case Finding.
Dan juga menyepakati alur pelaksanaan ACF bersama Vendor Expected
Output atau Deliverable.
“Dari kegiatan ini diharapkan target sasaran ditentukan dan metode mobilisasi disepakati. Kemudian Jadwal dan lokasi kegiatan skrining disepakati. Dan juga kesepakatan peran antara Dinkes, puskesmas, kader, pemangku wilayah, tokoh masyarakat, pendamping desa, CSO serta stakeholder lain untuk kegiatan Active Case Finding. Dan juga kesepakatan alur pelaksanaan ACF bersama vendor
Place and Date of Activity. Target sasaran kami nanti 150 orang di Desa Belung, Poncokusumo pada tanggal 21 Agustus 2024 mendatang,” pungkas Didik. [yog/aje]






